Carut-marut SPMB Banten 2025 Disebabkan Juknis Terlambat Terbit dan Tak Ada Pembagian Wilayah Domisili Setiap Sekolah

 

SERANG – Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan, mengakui telah terjadi carut marut dalam proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

Ananda menilai masalah yang timbul dalam SPMB kali ini karena sejumlah faktor, pertama terlambat terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2025.

Diketahui, SK Juknis Nomor 261 Tahun 2025 baru ditandatangani Gubernur Banten pada 28 Mei 2025 dan baru tayang di website https://spmb.bantenprov.go.id pada 11 Juni 2025.

Ananda juga menyesalkan Juknis SPMB yang diterbit tak ada rincian wilayah domisili pada masing-masing sekolah.

Juknis SPMB juga dinilai tidak ada penjelasan lengkap mengenai penerimaan di sekolah swasta.

“Tapi karena juknis yang memang menurut kami terlalu lambat, mungkin sekolah swasta mengambil langkah inisiatif, biasanya kan kalau swasta dari awal tahun sudah membuka pendaftaran dan mereka ada per gelombang,” ujar Ananda, Jum’at (27/6/2025).

“Ini kan nggak selaras. Kami jelas mendukung program sekolah gratis, sekolah swasta yang ikut juga gak bisa diremehkan, mereka bagus kok kualitasnya, hanya saja aturannya harus dimatangkan lagi. Masyarakat banyak belum paham teknis sekolah gratis, keluarnya juga H-5 itu bareng Juknis SPMB,” imbuhnya.

Ananda juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tidak pernah berkonsultasi dengan Komisi V tentang isi Juknis pelaksanaan SPMB tersebut.

Dewan juga mengaku telah menegur Plat Kepala Dindikbud Banten, Lukman.

“Karena tidak ada keterlibatan Komisi V. Saya tegur Kadindiknya, Pak Lukman, kok gak ada konsultasi ke kita, ini kan pertanggung jawabannya di komisi, mau gimanapun masyarakat yang ngadu bukan hanya ke dia saja, tapi kan ke kita juga,” ungkap Ananda.

“Permasalahannya dari awal memang sudah menjadi rancu, karena kita tidak dilibatkan pembuatan juknis SPMB sekolah negeri maupun swasta,” tambahnya.

Sebelum terbitnya Juknis, Politisi Golkar itu mengungkapkan bahwa berkali- kali mengadakan rapat koordinasi (rakor), namun pihak Dindikbud belum pernah bisa menyajikan bahan atau kerangka Juknis.

“Ini yang menjadi masalah dari saya, karena beberapa kali ketika kami rakor dengan Dindikbud, pihak Dindikbud belum bisa menyajikan kerangka juknis untuk SPMB negeri maupun swasta,” tegasnya.

“Mereka ini baru bisa menyajikan Juknis H-5 sebelum pembukaan pendaftaran yang notabennya sudah disahkan menjadi Pergub,” keluhnya.

Atas terbitnya Juknis SPMB tanpa melibatkan Komisi V DPRD Banten, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa.

Padahal, apabila dikonsultasikan terlebih dahulu, pihak Komisi V akan memberikan masukan, sehingga tak terjadi kekacauan seperti pelaksanaan SPMB kali ini.

“Makannya kami nggak bisa apa-apa ini, pas kami pelajari Juknis SPMB Negeri permasalahannya, wah ini bakal menjadi back door di kemudian hari,” tandasnya. (*/Ajo)

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien