DPMPTSP Cilegon Dorong Pengusaha Lokal Masuk Kemitraan Industri melalui OSS

 

CILEGON — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mendorong pelaku usaha lokal untuk menjalin kemitraan dengan sektor industri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagai langkah nyata pihaknya menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kemitraan, yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Kamis (31/7/2025) kemarin.

Kepala DPMPTSP Cilegon, Hayati Nufus, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya fasilitasi pemerintah agar pelaku usaha lokal semakin terlibat dalam ekosistem industri di daerah.

“DPMPTSP mensupport, memfasilitasi sosialisasi ini agar pengusaha lokal, dan mestinya seluruh pengusaha ya, bisa ikut terlibat. Meski tempat terbatas, yang lainnya bisa diinformasikan supaya bisa disosialisasikan lagi agar eksis,” ujar Nufus.

Ia menjelaskan, OSS Kemitraan merupakan instrumen yang dapat mempertemukan kebutuhan industri dengan kapasitas usaha lokal.

“Kemitraan OSS itu karena kita juga baru bimbingan teknisnya tanggal 13 Mei kemarin. Ini teknologi nyata yang kita fasilitasi, meskipun tidak semua industri mengambil fasilitas itu, tergantung mereka mengambil fasilitas itunya apa,” katanya.

Menurutnya, momentum ini perlu dimanfaatkan agar pelaku usaha lokal tidak tertinggal dalam mengakses peluang kerja sama industri.

“Mudah-mudahan ini kesempatan buat kita. Kalaupun belum bisa masuk, bisa jadi nanti ada perusahaan lain di industri yang membuka peluang. Jadi kita sudah bisa masuk ke OSS,” tambahnya.

DPMPTSP juga telah menyelenggarakan bimbingan teknis agar pengusaha lokal memahami prosedur dan dapat mengakses proyek kemitraan secara setara.

“Intinya mah kita bimtek OSS kemitraan, biar pengusaha itu semua bisa (ikut),” ujarnya.

Ia berharap, proyek-proyek industri tidak hanya dikerjakan oleh pihak luar daerah.

“Biar jangan orang jauh-jauh, orang kita-kita nih yang punya kemampuan,” jelas Nufus.

Proses pengajuan kemitraan melalui OSS disebut cukup sederhana, dan memberikan banyak manfaat, termasuk insentif pajak bagi perusahaan besar.

“Kan itu manfaatnya, kita bisa dapat proyek. Perusahaan besar itu yang mengambil kemitraan industri, mereka bisa mengambil take allowance dan take holiday. Jadi enggak bayar pajak, sebagai kartis (tiket) masuknya dia menggunakan proses kemitraan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Huluful Fahmi, menyambut baik langkah kolaboratif antara pemerintah dan dunia usaha tersebut.

“Ya Kadin Kota Cilegon bersama DPMPTSP dan BKPM RI mengadakan sosialisasi Permen Nomor 1 BKPM RI soal kemitraan,” kata Fahmi.

Ia menilai, kegiatan itu menjadi bentuk penguatan kelembagaan dan sinergi antara dunia usaha dengan pemerintah.

“Bagi Kadin Kota Cilegon, ini merupakan kegiatan yang bernuansa penguatan kelembagaan, pemulihan (recovery), serta sinergi dengan pemerintah dan program-program Pak Presiden tentunya,” ujarnya.(*/Nandi).

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien