Walikota Robinsar Turun Langsung Bongkar Reklame Tidak Berizin di Jalanan Cilegon

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon akan menertibkan seluruh papan reklame dan billboard yang tidak memiliki izin resmi dan berdiri di sepanjang jalan Kota Cilegon.

Langkah tegas ini dimulai pada Senin malam (30/6/2025), saat Wali Kota Cilegon, Robinsar, turun langsung ke lapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membongkar sejumlah media periklanan ilegal di kawasan Bonakarta.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPMPTSP kepada para pemilik papan reklame yang tidak mengantongi izin resmi.

Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran.

“Mohon maaf, kita tertibin karena tidak berizin,” ujar Robinsar melalui akun Instagram pribadinya @robinsar19.

Dalam unggahan tersebut, Robinsar juga menjelaskan bahwa selain tidak berizin, penempatan reklame yang dibongkar juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengganggu estetika kota.

“Ini ada Pol PP, PTSP dan PU, kita sedang ada pembongkaran reklame di taman Bona yang memang tidak berizin dan penempatannya tidak sesuai aturan,” lanjutnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha advertising dan pemilik billboard di Kota Cilegon agar segera mengurus perizinan secara resmi.

“Inipun menjadi peringatan juga bagi pengusaha billboard dan pengusaha advertising di sepanjang jalan Cilegon. Yang belum berizin diurus segera izinnya. Kalau Bapak, Ibu tidak ngurus, mohon maaf akan kami ratakan,” tegas Robinsar.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Cilegon dalam menegakkan aturan, menciptakan tata kota yang lebih tertib, serta melindungi estetika lingkungan dari reklame liar yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk aktif bekerja sama dengan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku dan membayar pajak reklame sesuai ketentuan.

Kepala DPMPTSP, Hayati Nufus menyampaikan dari ribuan media reklame yang terpasang di Kota Cilegon, jumlahnya cukup banyak yang tidak memiliki izin baik oleh perusahaan advertising maupun lainnya.

“Izin bisa diurus di DPMPTSP, kalau sekarang yang di data kami baru 70 billboard yang sudah memiliki izin,” ungkapnya, Senin (30/6/2025). (*/ARAS)

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien