Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Warga Cilegon Ini Laporkan Oknum Polisi ke Polres Cilegon

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum polisi.

Sriyanti (55) membuat laporan polisi Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pasutri itu membuat laporan lantaran telah ditipu oleh oknum polisi berinisial W (59) yang bertugas di Mapolda Banten saat penerimaan calon siswa Polri 2017.

Dikatakan Sri, hal tersebut bermula saat anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu saat sekolah di SMK 1 Kota Cilegon mendapatkan arahan dari guru BP bernama Lina.

“Pertama anak saya mau daftar polisi dikasih tahu sama Bu Lina Guru BK di SMK 1 Negeri Cilegon, nawarin ke Ridwan Trisno Pangestu anak saya, lalu Ridwan bilang ke saya ke rumah (Bu Lina-red) aja, nanti dibantu sama bapak Wahmat (suami Bu Lina-red) saat di rumah,” ucap Sri kepada Fakta Banten saat ditemui di kediamannya, Kamis (23/11/2023).

Lanjut, Sriyanti mengatakan sebelum ikut mendaftar dia bertemu W yang menjanjikan Ridwan anaknya bisa menjadi polisi apabila membayar uang sebesar Rp 300 juta dengan alasan administrasi.

“Setelah saya berikan uang Rp 300 juta buktinya kuitansi dengan dua kali penyerahan, yang pertama Rp 100 juta, kemudian Rp 200 juta. Akan tetapi, anak saya tidak lolos jadi polisi,” ucapnya.

Lanjut, Sriyanti membeberkan anaknya Ridwan dua kali mendaftar sebagai calon anggota Polri namun anaknya tidak kunjung lolos

“Tahun pertama 2017 tidak lolos di tahap pemantauan terakhir (pantukhir), kemudian 2018 gagal di tes kesehatan,” ucapnya.

Setelah dipastikan tidak lolos sebanyak dua kali, W berjanji kepada Sutrisno dan Sriyanti akan mengembalikan uang Rp 300 juta itu.

Namun, sampai berjalannya waktu niat pengembalian uang tersebut tak kunjung ditepati hingga saat ini.

“Saya menagih terus, tetapi, W marah-marah dan bilang ke saya ‘ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi‘. Saya kaget dan takut jadinya,” kata dia.

Sementara itu ditempat yang sama, Kuasa hukum Ibu Sriyanti, Marcel Honest Simulangkir mengatakan saat ini kasus penipuan seleksi penerimaan polisi tahun 2017 telah memasuki tahap sidik, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Kami dari pihak penasihat hukum dari Ibu Sri dan Bapak Tris ini sudah melaporkan kejadian ini pada bulan Maret di tahun 2023, alhamdulillah sekarang status sudah sidik tapi tidak pernah dan belum juga ada penetapan sebagai tersangka,” ucap Marcel kepada wartawan.

Menurut Marcel, saat ini belum ada itikad baik dari pihak terlapor.

“Jadi semenjak 3 bulan yang lalu, Pak Wahmat meminta penyelesaian itu tidak ada tanggapan sampai sekarang, makanya ibu disini minta kepada, Kapolres Cilegon, Kapolda, Wakapolda Banten agar segera menyelesaikan kasus kita agar segera diselesaikan,” ucapnya.

“Kemaren 3 bulan yang lalu sempet dari pihak Pak Wahmat minta dipertemukan agar dapat penyelesaian dia minta waktu 2 minggu dan kita iyakan, kebetulan suami ibu masih ada dan sekarang bapak sudah gak ada, jadi semenjak 3 bulan yang lalu semenjak Pak Wahmat meminta penyelesaian itu tidak ada tanggapan sampai sekarang,” tandasnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien