Dugaan Reklamasi Tak Berizin Oleh Kontraktor Pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia Menguat
CILEGON – Adanya dugaan kegiatan reklamasi tak berizin yang dilakukan salah satu kontraktor pembangunan PT Lotte mulai disoal, salah satunya adalah massa yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu (AMCB) yang melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Cilegon.
Informasi berhasil dihimpun Faktabanten.co.id, kedatangan massa AMCB ke Kejaksaan Negeri Cilegon diantaranya untuk melaporkan dugaan kegiatan reklamasi tak berizin yang dilakukan di atas lahan milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Terkonfirmasi dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon Feby Gumilang bahwa kedatangan AMCB ke Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon terkait beberapa hal, termasuk laporan pengaduan tanah Pelabuhan Warnasari.
Meski begitu, Feby mengaku belum membaca surat pengaduan tersebut secara detil, dimana pada intinya yang diketahui adalah terkait dengan perizinan maupun reklamasinya.
“Surat Lapdu sudah dimasukan, nanti kita akan telaah dan kaji dulu hasil dari laporan tersebut.” ujarnya melalui saluran telponnya, Selasa (21/11/2023) malam.
Selain dari AMCB, dugaan kegiatan reklamasi tak berizin juga dipertanyakan perwakilan masyarakat Gerem Raya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Cilegon pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Dalam RDP itu, mereka menyampaikan bahwa lahan Warnasari adalah lahan milik Pemkot Cilegon, yang peruntukannya untuk pembangunan Pelabuhan.
Adapun yang berhak membangun adalah PT Pelabuhan Cilegon Mandiri sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon, yang kemudian diperbaharui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan ke dua Perda Nomor 6 Tahun 2007.
Lahan Warnasari telah disewakan kepada perusahaan kontraktor pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yakni PT Kine WP 7 untuk kepentingan Fabrikasi seluas 10 hektar.
Dengan tidak adanya izin reklamasi itu, ketentuan membayar pemasukan negara bukan pajak sesuai tertera dalam penetapan direktur jasa kelautan direktorat Jenderal pengelolaan ruang laut kementrian kelautan dan perikanan, Nomor 61/DJPR.4/XII/2021 telah diabaikan, sehingga patut diduga ada kerugian negara.
“Atas dasar hal-hal di atas maka kami mohon, agar diusut tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas salah satu perwakilan masyarakat Gerem. (*/Wan)