Edddiaaan, 1 Keluarga di Cilegon Terlibat Peredaran Narkoba
CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Cilegon ekspose kasus penyalahgunaan narkotika, dimana uniknya kasus ini melibatkan satu keluarga dengan pelaku sebanyak lima orang.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, berdasarkan informasi yang digali, kasus kriminalitas ini unik karena melibatkan keluarga inti. Dimana suami mengajak isteri turut serta dalam peredaran narkoba, dan melibatkan adik iparnya, yang sudah dilakukan penangkapan dalam perkara berbeda.
“Lalu DSH alias Sonny, melibatkan isteri dan adik ipar untuk mengemas dalam bentuk paket kecil. Lalu meletakan di lokasi tertentu,” kata AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, selasa (9/08/2021).
Hal lainnya, adalah saudara DSH alias sonny menggunakan rekening siluman, dimana ia memilki rekening yang tanpa ia ketahui punya siapa. Dan, hal ini masih pendalaman.
Dari pengakuan DSH, ia hanya menyuruh isterinya untuk meletakan narkotika di suatu tempat, yang sudah dijanjikan dengen pembeli. Dan, hal ini merupakan pertama kali.
“Isteri saya suruh buang atau lempar aja, isteri saya baru tau kali ini. Sebelumya belum,” ujar DSH.
Sementara, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan kasus ini diungkap Satnarkoba dengan total barang bukti berupa kristal putih, yang diduga sabu seberat 105 gram, dari beberapa tersangka. Lalu ada hp dan timbangan elektronik, dalam tindak pidana ini bisa diindikasikan sebagai Bandar.
“Pak Silton ini terlibat dalam pengungkapan sebelumnya, yang saya minta saat ekspose waktu itu untuk tetap gas ternyata bisa memimpin untuk membuka jaringan yang sebelumnya 3 lapis. Saat ini bisa 5 tersangka,” jelasnya.
Adapun 5 tersangka ini adalah, DSH 41 (Tahun) Tinggal Jombang, H 27 (Tahun) Tinggal di Merak, DW atau isteri BS 40 tinggal di Jombang, Lalu, S 28 tahun tinggal di Jombang, dan, saudara J 28 tahun tinggal di Jombang.
“Satnarkoba tak berhenti disini, ada beberapa hal yang dikejar seperti pelaku lain, dan rekening siluman. Kami tak berhenti disini karena tindak narkotika ini pasti ada jaringan yang tersambung hingga ke produksinya,” ujarnya.
Adapun, pasal yang disangkakan yakni, 114 ayat 2, lalu pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 5 tahun paling sedikit, dan 20 tahun paling banyak dengan denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/A.Laksono).