Eks Napi Korupsi Jadi Ketua MUI Cilegon, DPD AL-Khairiyah Gugat ke Pengadilan

CILEGON – Dewan Pimpinan Daerah Al-Khairiyah Kota Cilegon telah menyampaikan gugatan Ketua MUI Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang. Kamis (30/1).

Sekjend DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon Ahmad Munji mengatakam, hal itu dilakukan karena tidak ingin MUI Kota Cilegon yang merupakan wadah berhimpunnya ulama di Kota Cilegon dipimpin oleh Eks Narapidana Korupsi.

“Kami sudah menyampaikan berkas gugatannya ke Pengadilan Negeri Serang dengan jenis materi gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan ini kami sampaikan sebagai bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah dan khitah lembaga Majelis Ulama Indonesia baik khususnya bagi MUI Kota Cilegon,” ucapnya.

Munji pun menyayangkan sikap MUI Provinsi Banten yang dinilainya kurang tegas terkait polemik Musda MUI Cilegon tersebut.

“Masa iya MUI harus tunduk dipimpin oleh eks narapidana korupsi? Bagi kami langkah gugatan melalui proses pengadilan itu langkah yang tepat setelah kami nilai diduga tidak adanya ketegasan sikap MUI Banten dalam menyikapi persoalan MUI Kota Cilegon,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Munji ini.

Ia pun mengaku khawatir, gara-gara eks narapidana yang ingin jadi Ketua MUI, justru membuat kegaduhan dan rusaknya citra MUI dan ulama.

“Kalau tidak salah saudara Dimyati S Abu Bakar itu ketika sebelumnya jadi Ketua MUI diberhentikan dari Ketua MUI saat yang bersangkutan mengalami persoalan hukum perkara Korupsi APBD Kota Cilegon. Jika dulu diberhentikan sekarang seolah dipilih lagi menjadi ketua MUI. Bukankah jadi lucu-lucuan? Sementara MUI sebagai lembaga ulama punya andil besar atas fatwa-fatwanya untuk bersama negara dan bangsa melawan korupsi,” bebernya.

Diketahui, gugatan yang disampaikan adalah gugatan jenis materi dugaan perbuatan melawan hukum. Dan sebagai Tergugat 1 Ketua SC, Tergugat II Ketua OC Musda MUI Kota Cilegon, Tergugat III Dimyati S Abu Bakar, dan Tergugat IV adalah Ketua MUI Provinsi Banten Prof.DR. HM. Romli. (*/Red)

Honda