Wisata Anyer

Dewan PKS Ungkap Ulama Kota Serang Temui Abuya Muhtadi, Minta Restu Penolakan Legalisasi Miras dan Hiburan Malam di Raperda Kepariwisataan

HUT RI PT PCM – KPP

SERANG – Sejumlah ulama dan kyai dari Kota Serang bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Banten, KH Abuya Muhtadi Dimyati.

Kedatangan mereka untuk memohon restu serta dukungan moral dalam mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Dalam pertemuan tersebut, para tokoh agama menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah ketentuan dalam draft Raperda yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi keberadaan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol (miras) di Kota Serang.

Para ulama menegaskan komitmen mereka untuk menjaga identitas Kota Serang sebagai daerah yang religius, menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, norma, serta syariat Islam.

Para tokoh berharap arahan dan dukungan dari KH Abuya Muhtadi Dimyati dapat menjadi penguat moral dalam mengawal pembahasan Raperda agar tidak bertentangan dengan karakter masyarakat Kota Serang.

Momen tersebut terungkap dalam video yang diunggah akun Instagram @ernayuliawatioffcial pada Sabtu (1/8/2026).

Pada postingan medsos anggota dewan Fraksi PKS itu, Abuya Muhtadi Dimyati menyampaikan pandangannya terkait pembahasan Raperda Kepariwisataan Kota Serang.

HUT RI Pramuka Sankyu

“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Haji Abuya Muhtadi Cidahu, Pandeglang. Ada kawan-kawan dari Serang. Supaya miras jangan ada perdanya, jangan diloloskan di Kota Serang. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” ucap Abuya.

Pernyataan tersebut disambut seruan “Amin” dari para jemaah yang hadir.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, menyampaikan apresiasi atas nasihat yang disampaikan Abuya Muhtadi Dimyati.

“Saya sebagai wakil masyarakat Kota Serang mengucapkan terima kasih kepada Abuya Muhtadi yang telah memberikan nasihat dan dukungannya. Ini semakin mengingatkan kami agar terus menjaga Kota Serang dari kebijakan yang tidak sejalan dengan visi Kota Serang Madani serta menjauh dari nilai-nilai agama, sosial, dan budaya yang selama ini dijunjung masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Sebelumnya, penolakan terhadap sejumlah pasal dalam draft Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan juga telah disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPRD Kota Serang.

Mereka meminta agar ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat (9), dan Pasal 59 tidak menjadi dasar hukum yang dapat melegalkan keberadaan tempat hiburan malam maupun perdagangan minuman beralkohol di Kota Serang.

Fraksi yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap ketentuan tersebut di antaranya Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB.

Hingga saat ini, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan masih terus berlangsung antara Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang. (*/Aden)

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien