Gelar Aksi, Mahasiswa Cilegon Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka Pasar Mangkrak

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

CILEGON – Lantaran dianggap tak kunjung ditetapkannya tersangka dari kasus pembangunan Pasar Grogol, membuat Ikatan Mahasiswa Cilegon berharap menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Rabu (22/2/2023).

31 orang saksi yang sudah diperiksa pihak Kejaksaan mejadikan pertanyaan IMC mengapa tersangka tak kunjung ditetapkan.

“Memang diperlukan dua alat bukti, aneh begitu ketika dibicarakan 31 orang sudah diperiksa masih tidak ditemukan bukti yang lainnya,” ujar Ketua IMC Arifin Solehudin disela aksi.

Dengan adanya alat bukti yang dimiliki sambung Solehudin, sangat bisa bagi Kejari untuk menetapkan siapa tersangka dibalik pembangunan pasar rakyat yang mangkrak tersebut.

Loading...

Dia juga menyinggung, IMC sudah memberikan apresiasi kepada Kejari pada 22 Desember 2022 lalu, lantaran rentang waktu pemeriksaan ke tahap penyidikan dianggap cukup cepat waktu.

“Dari masa penyidikan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Jadi kami anggap lambat karena susah satu bulan lebih,” terangnya.

Karena itu, IMC akan terus mengawal kasus tersebut sampai ditentukan siapa tersangka kasus pembangunan Pasar Grogol tahun anggaran 2018.

Disela aksi unjuk rasa tampak masa aksi diterima Kasi Datun dan Kasi Pidsus dari Kejari Cilegon serta Kasat Samaptra Polres Cilegon.

Mereka duduk bersama di depan gerbang Kejaksaan Negeri Cilegon untuk beraudiensi terkait perihal di atas. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien