Gelar Sosialisasi Retribusi Alat Pemadam Kebakaran di Cilegon, ini kata Kabid
CILEGON – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon gelar acara sosialisasi Perda No 2 Tahun 2020 mengenai retribusi alat pemadam kebakaran yang bertempat di Grennotel, Selasa, (14/12/2021).
Acara ini berlangsung selama dua hari, 14-15 Desember 2021, menghadirkan 200 peserta dari tiap pengelola gedung.
Turut hadir Sekda Kota Cilegon, Kabag Hukum Kota Cilegon, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon dan Kepala Bidang Pencegahan Sarana dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon serta perwakilan seluruh perusahaan atau pemilik usaha yang ada di Kota Cilegon.
Retribusi yang dulunya dibayar berdasarkan jenis dan jumlah fasilitasnya saja, tetapi kini menjadi kualitasnya.
“Retibusi yang tadinya jenis, jumlah jadi konteksnya kualitas, jadi kualifikasinya. Untuk syarat satu bangunan gedung itu dan ada perbaikan yang bagus. Kalau yang tidak memenuhi syarat akan lebih besar retribusinya. Tapi kalau standarnya memenuhi syarat retribusi akan rendah. Jadi itu asas keadilan yang dibuat di Perda retribusi alat pemadam kebakaran,” ujar Sekretaris Daerah Maman Mauludin.
Maman juga berharap dengan adanya sosialisasi ini peserta yang ikut dapat memenuhi kualifikasi alat pemadam yang ada di perusahan yang ada di Kota Cilegon.
“Harapannya harus memenuhi semua kualifikasi dari alat pemadam kebakaran itu karena rentan bahayanya sangat Industri kita tuh kan banyak hal-hal yang mudaj terbakar dan sebagainya,” ucap Maman.
Sehubungan dengan itu Pedrosio A. Pinto selaku Kepala Bidang Pencegahan Sarana dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon sekaligus sebagai narasumber dalam sosialisasi ini menuturkan tujuan dari adanya sosialisasi Perda retribusi No.2 Tahun 2020 dan Perwal No. 70 Tahun 2020 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran banguna gedung di Kota Cilegon.
“Tujuan kita sosialisasi ini adalah menginformasikan kepada teman-teman semua pelaku usaha, pengelola bangunan gedung untuk bisa dapat menjadi satu jalinan komunikasi yang baik. Dalam hal ini melakukan perencanaan-perencanaan teknis yang baik untuk memenuhi standar keselamatan kebakaran,” jelasnya.
Dari hasil pemenuhan standar keselamatan kebakaran ini perlu diuji dan diperiksa terlebih dahulu oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
“Adapun hasil pemenuhan standar keselamatan kebakaran ini kan harus diuji atau diperiksa oleh tim Dinas Pemadam Kebakaran untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Nah hasil pemeriksaan inilah yang menjadi potensi yang strategis untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Perda yang sekarang kita sosialisasi untuk menjadi mendukung atau mensuport kegiatan aktivitas pembangunan Kota Cilegon,” ungkapnya.
Adanya sosialisasi ini diharapkan mampu menginfomasikan kegiatan periksa ini yang akan menimbulkan retribusi terhadap penghasilan daerah.
“Ke depan kita tetap terus bersinergi dengan pelaku usaha dengan pengelola bangunan gedung untuk bisa tersampaikan ada kegiatan pemeriksa uji dari Dinas Pemadam Kebakaran yang nantinya menghasilkan retribusi untuk daerah. Biar memberikan sumbangsih tanpa harus mengesampingkan regulasi atau pemenuhan standar K3-nya seperti itu,” tutup Pedrosio. (*/Fadila)

