Gelar Unjuk Rasa, SMC Akan Laporkan Bawaslu Cilegon ke DKPP dan Bawaslu RI
CILEGON — Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Cilegon (SMC) melakukan demonstrasi untuk mendesak Ketua Bawaslu Kota Cilegon bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaganya.
Menurut SMC, pada tanggal 23-24 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kecamatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemilih Partisipatif di 8 Kecamatan di Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, SMC menyebut bahwa Bawaslu menghadirkan dua pemateri, yaitu Habibi, mantan ketua umum partai politik dan tim sukses pasangan Prabowo-Gibran, serta Irfan Alfi, tim pemenangan pasangan calon wali kota Helldy-Alawi yang bertanggung jawab di Divisi Analisa Strategis (SK No: HA/01/Kpts/TP/VIII/2024, tertanggal 21 Agustus 2024).
Menanggapi hal ini, SMC menyatakan keberatan atas pelibatan individu yang terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu.
“Melalui aksi ini, kami ingin menegaskan bahwa Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, harus netral dan bebas dari kepentingan politik. Keterlibatan tim sukses dan mantan pengurus partai politik dalam kegiatan sosialisasi ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap netralitas Bawaslu,” ujar Koordinator Lapangan, Madrais, Senin, (28/10/2024).
SMC menilai bahwa hal ini berpotensi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya terkait asas integritas yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara pemilu.
Pasal 1 Ayat 4 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 menyebutkan bahwa “kode etik penyelenggara pemilu adalah kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, berupa kewajiban atau larangan, tindakan, dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.”
“Kami mendesak agar Ketua Bawaslu segera dicopot jika terbukti melanggar kode etik. Ini adalah seruan agar integritas pemilu di Cilegon tetap terjaga, demi keadilan dan demokrasi yang sehat,” tegas Madrais.
Koordinator lapangan juga menyampaikan bahwa SMC akan menggelar aksi lanjutan ke Bawaslu RI dan DKPP RI serta segera melayangkan surat gugatan kepada kedua lembaga tersebut.
“Bawaslu disebut tidak berintegritas, dan aksi ini akan berlanjut. Kami akan melakukan aksi lanjutan ke Bawaslu RI dan DKPP untuk menuntut agar komisioner Bawaslu yang tidak berintegritas dan melanggar kode etik segera dicopot. Kami juga akan segera mengirimkan surat ke Bawaslu RI dan DKPP,” tambahnya.
Selain itu, SMC menduga adanya indikasi bahwa Bawaslu menutup-nutupi perihal SK Timses yang beredar, di mana terjadi ketidaksesuaian antara anggota dan ketua dalam memegang SK yang berbeda, yang menciptakan ambiguitas dalam internal Bawaslu. (*/Ika)