Gugatan PT PCM atas Wanprestasi PT AM Indo Tek Dikabulkan Hakim, Tapi Lanjut Banding

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) berhasil memenangkan gugatan perdata senilai puluhan miliar rupiah dalam kasus wanprestasi atau cidera janji. Dimana, pihak yang tergugat adalah PT AM Indo Tek Group.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Serang, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT PCM, untuk sebagian dengan amar putusan sebanyak 5 point.

Diantaranya putusan tersebut, yakni PT AM Indo Tek Group telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji), sehingga hakim memerintahkan PT AM Indo Tek membayar kerugian materiil kepada PT PCM sebesar Rp 24.025.198.000.

“Lalu menolak gugatan selain dan selebihnya. Dan, amar putusan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.595.000,00,” dikutip dari amar putusan hakim pada SIPP PN Serang, Selasa (13/7/2021).

Diketahui, gugatan perdata PT PCM terhadap PT AM Indo Tek Group telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Serang pada Januari 2021, dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2021/PN Srg.

Sementara dalam gugatannya, PT PCM mengajukan petitum atau bisa diartikan hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan sebanyak 5 point, yaitu :
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (cidera janji).
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan lunas, dengan perincian sebagai berikut:
•Kerugian Materiil yang diderita PENGGUGAT adalah sebesar Rp.33.111.327.396,-
•Kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT adalah sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).
4.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Loading...

Sementara majelis hakim sendiri dalam sidang perkara tersebut diketahui memberikan putusan mengabulkan sebagian gugatan, atau tidak sesuai dengan petitum yang diajukan PT PCM.

Akhirnya, meski menang gugatan PT PCM tetap melanjutkan perkara ini ke tingkat banding yang telah didaftarkan pada 5 Juli 2021 lalu.

Manajemen PT PCM sendiri belum bersedia dikonfirmasi dan menjelaskan terkait gugatan kasus perdata tersebut kepada media.

Meski ada petikan putusan dan informasi perkara yang tengah diproses dalam SIPP PN Serang terkait kasus perdata PT PCM, namun detail perkara gugatan tersebut belum diketahui secara jelas.

Sebelumnya pada tahun 2019 lalu, PT AM Indo Tek Group melalui anak perusahaannya PT Akar Kaniis Indonesia diketahui sempat melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), dalam rencana pembangunan fasilitas penunjang pelabuhan Warnasari seluas 35 hektare (ha).

Kerjasama yang ditanda tangani BUMD Cilegon dengan AM Indo Tek Group itu yakni terkait pengelolahan lahan seluas 35 ha yang diperuntukkan bagi pergudangan, penimbunan, dan fasilitas BBM.

Namun informasi yang diterima Redaksi Fakta Banten, sengketa perdata antara PT PCM dengan PT AM Indo Tek Group tersebut yakni terkait pengadaan kapal tugboat. Dimana dana DP sebesar Rp 24 Miliar lebih sudah dibayarkan oleh PT PCM sejak tahun 2019, namun hingga kini 2 tahun lebih belum ada realisasi dari pengadaan kapal tugboat tersebut, hingga akhirnya PT PCM melakukan gugatan melalui PN Serang sejak Januari 2021 lalu. (*/A. Laksono)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien