CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon yang melakukan monitoring dari tanggal 14 bersama jajaran Polres, Kodim, dan Kajari Cilegon yang dibagi dalam 4 tim atau Dapil yang menyasar pelanggaran Pemilu 2019, mendapati ada salah satu Caleg yang diduga melakukan kampanye dan bagi-bagi uang di masa tenang atau H-1 pencoblosan.
Selasa (16/4/2019) siang tadi, sang Caleg DPRD Cilegon yang berinisial T dari Partai Golkar menggelar istighosah.
“Tadi siang ada Istighosah oleh salah satu Caleg berinisial (T) di wilayah Jombang-Purwakarta sekitar pukul 14.00 WIB, mendengar hal tersebut tim yang dibawa langsung mengawasi dalam prosesi itu ada dugaan money politik, kita sedang melakukan penelusuran, kemudian prosesnya seperti apa nanti kita lalui, karena temuan didapati oleh Panwascam (Purwakarta) maka secara administrasi Panwascam dulu, kemudian Bawaslu Kota Cilegon,” ujar Ketua Bawaslu, Siswandi, kepada awak media, Selasa (16/4/2019).
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, Caleg dari Partai Golkar tersebut membagikan amplop berisi Rp50.000 kepada warga. Pada siang hari, acara Istighosah tersebut dihadiri untuk ibu-ibu, sedangkan rencananya malam ini akan dihadiri oleh kaum bapak.
“Pengakuan sementara bukan money politik, itu mah hanya sodakoh. Ini kan hari tenang bahwa secara regulasi di hari tenang itu tidak ada kampanye, kemudian dia juga mengumpulkan massa memberikan amplop, artinya dari rangkaian itu kita bisa benang merahi nanti berdasarkan pleno seperti apa, apakah kita selesaikan pada proses, kita sedang jalani,” ungkap Siswandi.
Dia juga menjelaskan, dalam ketentuannya apabila kemudian unsur tersebut dipenuhi baik formal maupun materil maka 1 x 24 jam dinaikkan statusnya ke dalam Sentra Gakkumdu.
“Panwascam sedang mengisi administrasi untuk diteruskan ke Bawaslu Kota Cilegon. UU Nomor 7 tahun 2017 hanya pemberi yang akan dikenai sanksi dengan hukuman berdasarkan pasal 523 pada hari tenang, yakni penjara 3 bulan,” jelasnya.
Selain itu, Siswandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk pemberian yang bertendensi pada bentuk pelanggaran Pemilu. Pihaknya juga akan terus melakukan Patroli pada malam ini.
“Apabila masyarakat menerima pemberian lebih baik ditolak, difoto dan dilaporkan ke Bawaslu atau pengawas setempat. Setidaknya masyarakat memberikan informasi awal pada kita enggak harus dengan barang bukti boleh menelepon Bawaslu bahwa di tempat kita ada money politik,” himbaunya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Sukses Caleg T, Toni Haryanto beralasan kegiatan Istighosah tersebut dianggapnya bukan sebuah pelanggaran.
“Kalau untuk menjawab kegiatan tadi siang biar saya saja yang menjawab. Kegiatan Istighosah dan Yasinan ini juga kan untuk suksesnya Pemilu besok, saya kira ini bukan pelanggaran, karena pemberian amplop dalam acara ngeriung biasa di masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung soal adanya upaya penyidikan lanjutan dari Bawaslu Kota Cilegon, Toni siap memenuhi panggilan dan menjelaskan maksud kegiatan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, saya siap dipanggil dan menjelaskannya,” tandasnya. (*/Ilung)