Hak Pekerja Tewas di PT Selago Makmur Plantation Belum Dipenuhi, Perusahaan Selalu Mangkir Panggilan Disnaker
CILEGON – Seluruh hak korban kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Selago Makmur Plantation di Ciwandan, Kota Cilegon, pada Minggu (10/8/2025), disebut hingga kini belum juga seluruhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Serang, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, menegaskan pihaknya masih terus berupaya berkomunikasi dengan perusahaan terkait data maupun pemenuhan hak-hak korban.
Pengawas Ketenagakerjaan, Rachmatulah, mengungkapkan hingga kini perusahaan terkesan tidak kooperatif dalam menyerahkan data.
“Terkait penyerahan data-data korban belum, karena waktu itu bos perusahaan meninggal dunia. Sejak itu komunikasi belum berjalan lancar. Baru minggu ini ada upaya, tetapi sampai hari ini belum ada konfirmasi,” kata Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Ia menyebut sebagian hak sudah dipenuhi, namun klaim jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses.
“Beberapa hak sudah diberikan, tetapi untuk BPJS masih diurus, masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.
Terkait temuan adanya dugaan pelanggaran saat kecelakaan kerja terjadi, Rachmatulah menjelaskan pihaknya belum memberikan rekomendasi karena masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
“Waktu itu kan kasusnya langsung ditangani kepolisian. Jadi kami menghargai proses hukum yang berjalan terlebih dahulu,” tambahnya.
Disnaker Banten juga mengaku telah berulang kali mendesak manajemen perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban terhadap korban.
“Kita sudah minta agar segera melaporkan persyaratan terkait hak-hak korban. Katanya minggu ini akan disampaikan, tapi harinya belum dipastikan. Informasi lewat WA sudah ada, tapi belum jelas kapan,” ungkapnya.
Jika perusahaan terus mengabaikan panggilan, pihak pengawas menegaskan siap melayangkan pemanggilan resmi.
“Kami akan buatkan panggilan resmi. Mudah-mudahan tanpa dipanggil pun pihak perusahaan berinisiatif datang untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, penanganan kasus tersebut belum terungkap masih tengah ditangani Unit Harda (Harta Benda) Satreskrim Polres Cilegon yang bekerja bersama Polsek Ciwandan. (*/Nandi)

