Hasil Audit BPK Cermin Kinerja OPD Cilegon, Inspektorat Wajib Terbuka
CILEGON – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terhadap belanja barang dan jasa pemerintah daerah merupakan cerminan dari kinerja pemerintah daerah itu sendiri yang mana Inspektorat perlu membuka hasil audit tersebut.
“Jelas cerminan, karena dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu, dan isinya pasti banyak evaluasi,” ujar Direktur LKBH FPP Bahtiar Rifa’i, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf a UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Inspektorat kota Cilegon sebagai badan publik wajib membuka hasil audit BPK terkait belanja Pemerintah sebagai bentuk keterbukaan dan kontrol masyarakat.
Hasil Audit BPK tersebut bukan masuk dalam kategori yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU RI No. 14 tahun 2008.
Jika inspektorat tidak membukanya maka sebagai badan publik tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat UU tersebut.
Kepala daerah dalam hal ini adalah Walikota harus mengevaluasi kinerja inspektoratnya. Meski inspektorat itu bekerja untuk kepentingan internal Pemda dan melaporkan langsung pada kepala daerah, akan tetapi wajib menjalankan amanat UU KIP.
“Saya meyakini kepala Inspektorat memahami aturan tersebut, tidak segera membukanya mungkin dia ada tekanan.” terangnya.
Saat awak Fakta Banten mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Kota Cilegon terkait hasil audit yang dilakukan Oktober 2022 lalu, dirinya mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Sekertaris Daerah. (*/Wan)