Loading...

Hibah MUI Cilegon Rp500 Juta dari Pemkot Cilegon Masuk Gugatan di PN Serang

KPU Kab. Serang PSU

CILEGON – Rencana Pemerintah Kota Cilegon untuk menggelontorkan dana hibah dan bantuan sosial kepada sejumlah organisasi masyarakat di tahun 2020 ini, sepertinya masih harus tertunda.

Pasalnya, kebijakan yang dinilai menguntungkan segelintir kepentingan itu, saat ini masuk dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Serang. Adalah pria bernama M Kholid, warga Kota Cilegon yang tengah berjuang agar kebijakan yang dinilai menghamburkan uang rakyat itu bisa dibatalkan.

Termasuk “tertahannya” dana hibah Rp 500 juta yang belum bisa dicairkan oleh Pemkot kepada organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, yang saat ini resmi dipimpin oleh Eks Koruptor Dimyati S Abubakar.

Kepada Fakta Banten, Kuasa Hukum Penggugat Dana Hibah Bansos Kota Cilegon, Isbanri mengatakan, sidang pertama pada 21 April 2020 lalu gagal mediasi karena tidak dihadiri oleh sejumlah tergugat. Termasuk Pengurus MUI Kota Cilegon yang baru tidak hadir, hanya diwakili oleh Kuasa Hukum.

“M. Kholid dan kuasanya saya Isbanri, hadir dalam sidang perdana, tergugat 1, 2, 3, dan tergugat 4 hadir, dan tergugat 6 sampai tergugat 10 juga hadir meski diwakili kuasanya. Sedangkan tergugat 5 Ketua Kadin Cilegon Sahruji tidak hadir,” ungkap Isbanri kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020).

Diketahui sebelumnya dalam gugatan dengan Nomor Perkara No 47/Pdt.G/2020/PN.Srg, tanggal 20 Maret 2020, tercantum beberapa nama dan pimpinan organisasi Kota Cilegon yang masuk dalam daftar tergugat, sebagai berikut :

  1. Ketua DPD KNPI Cilegon, Rizky Khairul Ichwan (Anak Ratu Ati Marliati);
  2. Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim, Ratu Amelia (Adik Ratu Ati Marliati);
  3. Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Ratu Ati Marliati;
  4. Ketua Yayasan Al-Islah, Ratu Ati Marliati;
  5. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sahruji;
  6. Ketua HIMPAUDI, Eti Kurniawati;
  7. Ketua KONI, Budi Mulyadi; (Saudara Ratu Ati Marliati);
  8. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati S Abubakar;
  9. Ketua FOKER C Kota Cilegon, Kusmeni;
  10. Ketua PGRI Cilegon, Wandi Wahyudin;

Sementara berdasarkan sumber website resmi penyaluran hibah bansos Pemkot Cilegon http://ehibahbansosmandiri.cilegon.go.id, tercatat MUI Cilegon telah disetujui menerima hibah Rp500 juta dari nilai proposal pengajuan Rp1,87 miliar.

Selain MUI, sejumlah organisasi penerima hibah juga masuk dalam daftar tergugat diantaranya Ketua FORMI Ratu Ati Marliati yang juga wakil walikota Cilegon, mendapat alokasi hibah Rp400 juta. Selain itu juga anak dari Ratu Ati yakni Ketua DPD KNPI Kota Cilegon Rizky Khairul Ichwan, yang mendapat alokasi Rp1,5 Miliar dari APBD 2020 ini.

Perkara gugatan dana hibah bansos ini diprediksi akan berproses cukup panjang, karena tahapan sidang di Pengadilan mengalami penundaan cukup panjang terkait pandemi Covid-19. Terlihat dari jadwal, setelah sidang perdana mediasi gagal pada 21 April 2020 lalu, proses sidang perkara ditunda hingga 2 Juni 2020.

“Iya, sidang perkara ini ditunda tanggal 2 Juni 2020 dengan agenda kelengkapan para pihak, yakni untuk memanggil tergugat 5 Sahruji, dan turut tergugat 5 sampai dengan turut tergugat 10, yang sebelumnya tidak hadir,” ungkap Isbanri saat dikonfirmasi.

Dengan masih berprosesnya perkara hukum gugatan tersebut, maka pencairan dana hibah kepada sejumlah organisasi penerima termasuk hibah Rp 500 juta ke MUI Kota Cilegon kemungkinan akan terpending, minimal hingga keluarnya putusan inkrah dari Pengadilan.

Diketahui sebelumnya, dalam materi gugatannya ke PN Serang, M Kholid menyatakan, bahwa yang digugat meliputi Hibah Bansos yang diduga baru akan, sudah disetujui dan/atau yang diduga sudah dicairkan oleh Pemkot Cilegon kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur conflict of interest dan dugaan nepotisme, terutama dalam menghadapi Pilkada 2020.

Dalam gugatan ini, M Kholid ingin mengungkapkan bahwa ada motif politik kepentingan bakal calon petahana, dalam kebijakan anggaran hibah dan bansos tersebut.

“Bahwa diduga ada kepentingan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon dimana saat Pilkada kali ini yang diduga akan menggunakan pundi-pundi dana APBD Kota Cilegon dalam rangka mencalonkan diri sebagai calon walikota,” ungkap Kholid, pada pemberitaan sebelumnya.

Selain beberapa ketua organisasi tersebut, M Kholid dan kuasa hukumnya juga memasukkan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), BPKP, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai “turut tergugat” dalam kapasitas dan kewenangannya masing-masing yang belum memeriksa dana Hibah dan Bansos Kota Cilegon sejak tahun 2018 s/d 2020.

“Soal gugatan ini mungkin bukan tempatnya untuk ancam-mengancam, tapi lebih tepatnya adalah bentuk tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat bahwa terkait hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pilkada 2020 ini diduga meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena disinyalir beberapa hibah dimaksud diduga akan digelontorkan untuk kepentingan pundi-pundi dana pemenangan bakal calon tertentu,” jelas Isbanri, sebagai kuasa hukum penggugat.

Sebelumnya pada gugatan pertama persoalan Dana Hibah dan Bansos Kota Cilegon Tahun 2018-2019 dan 2020 yang digugat oleh M Kholid ke Pengadilan Negeri (PN) Serang sempat digugurkan hakim, karena dalam sidang perdana di pengadilan penggugat tidak hadir. Kali ini Muhamad Kholid kembali melayangkan gugatan baru tentang perkara yang sama.

Lebih lanjut, Isbanri juga menjelaskan alasan kliennya kembali melakukan gugatan ke PN Serang.

“Kota Cilegon ini milik kita semua masyarakat dan tentunya wajar kalau masyarakat ingin tabayun, dan tentunya tidak boleh APBD hanya dikuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga tertentu saja,” tegas Isbanri.

Untuk itu, Isbanri berharap pihak KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementerian Dalam Negeri agar semua tahu dan sama-sama dapat beratensi mengawasi Hibah dan Bansos APBD Kota Cilegon.

“Karena peristiwa 2 (dua) kali penangkapan perkara Korupsi kepala daerah di Kota Cilegon sangat menjadi trauma bagi masa depan Kota Cilegon. Kepentingan kelompok, golongan, kepentingan pribadi dan kroni keluarga tidak boleh merugikan kepentingan orang banyak,” tandasnya. (*/Ilung)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien