Acara HUT Cilegon Akan Digelar di Masjid, Masyarakat Menilai Pemerintah Tak Konsisten

CILEGON – Tersebarnya undangan dari Walikota Cilegon Edi Ariadi Bernomor 005/974/Um yang rencananya akan menggelar acara HUT Ke-21 Kota Cilegon di Masjid Nurul Iman Pemkot Cilegon, pada Senin 27 April 2020 besok, dinilai kontradiktif dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Edi Ariadi beberapa hari sebelumnya, yakni berupa himbauan agar masyarakat Cilegon tidak melakukan berbagai ibadah ritual Ramadhan di masjid.

Himbauan Walikota Cilegon itu tertuang dalam Surat bernomor 451.11/975/Kesra, masyarakat Kota Cilegon selama bulan Ramadhan 1441 Hijriyah, dengan alasan pencegahan penyebaran Covid-19, dihimbau agar tidak melaksanakan ibadah ritual di masjid, seperti Shalat Tarawih, Tadarus dan I’tikaf.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Cilegon, Edi Djunaedi, menilai Pemerintah Kota Cilegon tidak bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

“Walikota Cilegon harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan acara yang melibatkan banyak orang,” kata Edi Djunaedi kepada Fakta Banten, Minggu (26/4/2020).

Lebih lanjut, mahasiswa ini meminta kepada Edi Ariadi agar tidak mengadakan kegiatan dengan adanya kerumunan di masjid. Sehingga tidak mengkhianati kebijakannya sendiri kepada masyarakat Kota Cilegon.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya tidak mengindahkan segala bentuk himbauan dari Walikota Cilegon. Jika acara peringatan hari jadi Kota Cilegon Ke-21 tetap dilaksanakan, ini bisa menyakiti hati masyarakat yang telah mengikuti himbauan Walikota dalam surat Nomor:451.11/975/Kesra, itu,” tegas Djunaedi.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon, Ismatullah, yang menyayangkan langkah tidak konsistennya Pemerintah Kota Cilegon yang berencana mengadakan kegiatan tasyakuran HUT Kota Cilegon di tengah pandemi Covid-19. Terlebih dengan menggelar kegiatan di masjid.

“Istighosah dan do’a bersama (Acara HUT Cilegon) itu bagus, tapi apa Tarawih, Tadarus dan I’tikaf itu tidak bagus sehingga masyarakat Cilegon tidak boleh mengerjakan di masjid? Sementara walikota yang bikin himbauan justru buat acara di masjid, ini sangat kontradiktif,” tegasnya.

Langkah Pemkot Cilegon tersebut dinilai merupakan sikap arogansi dan mengesampingkan perasaan masyarakat dan umat Islam.

Untuk itu, Ismat berharap agar kegiatan perayaan HUT Ke-21 Kota Cilegon yang mengumpulkan pejabat dan orang dalam jumlah banyak, sebaiknya dibatalkan.

“Kalau mau adil, rayakan HUT Cilegon di rumah masing-masing pejabat aja. Gak ada kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19, mending anggarannya buat masyarakat kecil yang terdampak ekonomi,” ujarnya.

“Andaikan semua pejabat Cilegon rayakan HUT Ke-21 ini dengan turun ke masyarakat kecil dan sisihkan gajinya untuk mereka. Masyarakat lebih bahagia dan merasa dibantu,” tandas Ismat. (*/Ilung)

Honda