Hiburan Malam Langgar Aturan, Dewan Desak Pemkot Cilegon Beri Sanksi Tegas

CILEGON – Meski larangan beroperasinya Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon pada setiap malam Jum’at telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003. Namun dalam prakteknya, masih saja ada pengelola hiburan malam yang membandel dengan tetap beroperasi.

Seperti yang terpantau faktabanten.co.id pada Kamis (1/8/2019) malam. Bahkan, dalam investigasi terungkap salah satu karyawan Ellaruz yang menawarkan pelayanan room karaoke sekaligus dengan perempuan Pemandu Lagu (PL) yang seksi membahana.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Erick Rebi’in saat dimintai tanggapannya, menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, sudah ada regulasi yang jelas yang secara tegas harus dijalankan oleh Pemkot Cilegon, khususnya dalam mengevaluasi perizinan dan pemberikan sanksi.

“Secara aturan Perda saja gak boleh dan Perwal ada batas waktu jam tayang apalagi malam jumat wajib tutup. Maka kami meminta agar Pemkot harus lebih tegas lagi dan memberikan sangsi berupa ijin resto dan hotelnya bila memang ada perizinannya,” ujar Erick, Jum’at (2/8/2019) malam.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini mendesak Pemkot Cilegon agar serius dan tidak main-main dalam menjalankan aturan, karena dengan dibiarkannya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pengelola hiburan malam bisa diikuti oleh yang lainnya.

“Karena bila Pemerintah Cilegon sedikit saja memberikan toleransi ini akan berakibat fatal, karena akan diikuti oleh tempat hiburan yang lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Erick juga mendesak Walikota Cilegon Edi Ariadi untuk bersikap tegas dengan memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan kepada dinas terkait lainnya terkait perizinan tempat hiburan malam.

“Itu sih jelas tapi juga harus ada ketegasan dari walikota juga dong,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda