Hindari Amuk Massa, Dua Penjual Daging Babi Diamankan Polres Cilegon
CILEGON – Tidak berselang lama Anwar (22) dan Ahman Yani (18) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, dua orang kuli penjual daging celeng yang tertangkap saat akan menjajakan daganganya di lapak Pasar Tradisional Kranggot Cilegon akhirnya digelandang oleh aparat Reskrim Polres Cilegon.
Untuk menghindari amuk massa, keduanya dengan pengawalan ketat langsung dievakuasi aparat Reskrim Polres Cilegon dan dibawa ke Mapolres Cilegon. Bersama dengan keduanya, turut diamankan barang bukti berupa 7 kantong daging babi seberat 35 kilogram dan satu unit Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam bernopol A 6731 VK.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana menjelaskan, penangkapan penjual daging ini setelah adanya pengembangan Tim Satgas Pangan.
“Pengintaian cukup lama hampir memakan 8 jam, tapi Alhamdulillah razia kali ini cukup memuaskan dengan langsung menangkap pedagang daging tersebut. Walaupun pemilik kabur tapi kami cukup lega,” kata Tb Dikrie usai penangkapan, Sabtu (17/6/2017) subuh.
Lebih lanjut dikatakan Tb Dikrie, dengan ditangkapnya pedagang daging babi tersebut, ia mengimbau kepada warga Cilegon untuk tidak khawatir lagi belanja daging di Pasar Kranggot.
“Karena saat ini penjual daging babi itu sudah tertangkap, dan kami berjanji untuk memperketat pengawasan agar kedepanya tidak terjadi hal seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu drh Abraham Syah, Kasi Kesmavet Pengolahan dan Pemasaran pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menjelaskan, setelah kami melakukan uji sample pada ketujuh kantong hitam berisi daging, dapat dipastikan daging tersebut benar-benar daging babi.
“Jadi kekhawatiran warga Cilegon terjawab sudah dengan tertangkapnya pedagang babi di Pasar Kranggot, dan kami dari DKPP mengimbau jika nanti menemukan hal seperti ini jangan sungkan-sungkan untuk mengadukan ke kami, aduan warga pasti akan kami tindaklanjuti,” ucapnya. (*)