Hindari Penyalahgunaan Barang Bukti, Polres Cilegon Musnahkan Sabu Sebanyak 30 Kg
CILEGON – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon , musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg kilogram.
Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan pada 12 juli 2024 yang lalu di pelabuhan merak Banten.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara di Mapolres Cilegon, Senin (29/07/2024).
Selain menjalankan amanat undang-undang, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan oleh anggota kepolisian.
“Pemusnahan kita lakukan yang pertama adalah dari sisi keamanan, kedua memang menjalankan amanah undang-undang dan yang ketiga menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” jelas Kemas.
Adapun pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Kota Cilegon melalui surat bernomor B-37/M.6.15/Enz.1/07/2024 pada tanggal 22 Juli 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya sudah diteliti terlebih dahulu oleh tim kejaksaan untuk memastikan kebenarannya.
“Kejaksaan punya alat khusus sebelum ditetapkan dimusnahkan atau tidak.” ucap Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, S.H, M.H.
Diana menambahkan bahwa setelah diyakini barang yang akan dimusnahkan itu narkotika berjenis sabu, sebelum dimusnahkan akan disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.
“Disisihkan masing-masing bungkus satu gram untuk dijadikan barang bukti di Persidangan,” tutupnya.(*/Ika)