Idul Adha dan PPKM Darurat, Kemenag Cilegon: Ibadah di Rumah Saja
CILEGON – Pelaksanaan Idul Adha tahun ini bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Oleh karena itu Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Kepala Kemenag Cilegon, Idris Jamroni, mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah, yaitu edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Berdasarkan SE pelaksanaan shalat idul adha dan kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah untuk wilayah yang berada di level 3 dan 4, untuk sementara ditiadakan,” kata Idris Jamroni, saat ditemui Fakta Banten di kantornya, Kamis (15/7/2021)
Berdasarkan PPKM darurat dan SE Ia mengharapkan kepada masyarakat agar melakukan sholat Ied dan kegiatan keagamaan lain untuk diadakan di rumah masing masing agar tidak menimbulkan kerumunan.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban diadakan di rumah potong hewan dengan harapan prokes tetap terjaga.
“Penyembelihan hewan qurban tidak dibenarkan dilakukan di lingkungan masing masing, khawatir prokesnya tidak terjaga, kalau di RPH kan melibatkan hanya beberapa orang saja, jadi prokes bisa terjamin, distribusi daging qurban bisa dikirimkan ke rumah rumah warga,” ujarnya
Pihaknya juga akan mengajak sama sama seluruh ketua MUI Kecamatan di Cilegon untuk menggandeng seluruh DKM agar tetap mematuhi kebijakan yang ada, demi menekan penyebaran virus Corona yang semakin hari, semakin banyak menelan korban. (*/Ihsan)