Ini Skema Pengaturan Kendaraan saat Angkutan Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Cilegon
CILEGON – Pemerintah mulai memberlakukan skema pengaturan penyeberangan kendaraan pada masa angkutan mudik Lebaran Idul Fitri 2026. Pengaturan tersebut mengatur pembagian jenis kendaraan yang dilayani di sejumlah pelabuhan penyeberangan di wilayah Cilegon dan sekitarnya.
Skema ini mengacu pada Pengaturan Penyeberangan Kendaraan Penumpang dan Kendaraan Barang pada masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah yang didasarkan pada SKB 3 Dirjen.
Dalam pengaturan tersebut, pada periode Rabu 11 Maret 2026 pukul 15.00 WIB hingga Jumat 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, Pelabuhan Merak masih tetap melayani pengguna jasa dengan kriteria pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan pribadi, mobil bak terbuka atau kendaraan golongan IV-B, minibus atau golongan V-A, dan bus atau kendaraan golongan V-B menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sementara itu, Pelabuhan PT Pelindo di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mulai beroperasi melayani angkutan truk pada H-10 momen angkutan mudik Lebaran Idul Fitri 2026.
Di Pelabuhan Pelindo Ciwandan, diberlakukan pelayanan penyeberangan untuk truk barang atau kendaraan golongan V-B, kendaraan golongan VI-B, dan truk golongan VII menuju Pelabuhan PT Wika Beton atau Pelabuhan Bakauheni.
Kemudian di Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera, melayani truk golongan VIII dan golongan IX atau truk tronton yang memiliki panjang 12 sampai 16 meter lebih menuju Pelabuhan Panjang.
Sementara untuk Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, melayani golongan kendaraan VI-B, golongan VIII dan golongan IX dengan lintasan Bojonegara–Muara Pilu.
Adapun pada periode 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 terdapat sedikit perubahan pengaturan.
Pelabuhan Merak melayani pengguna jasa dengan kriteria pejalan kaki, kendaraan pribadi, mobil bak terbuka atau kendaraan golongan IV-B, minibus atau golongan V-A, dan bus atau kendaraan golongan VI-B.
Di Pelabuhan Pelindo Ciwandan, pemudik sepeda motor mulai bisa menyeberang. Pelabuhan ini melayani pengguna jasa roda dua, truk barang golongan V-B dan truk barang sumbu dua atau VI-B dengan lintasan Ciwandan–Wika Beton atau Ciwandan–Bakauheni.
Untuk Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, beroperasi melayani truk golongan VI-B, golongan VII, golongan VIII dan golongan IX.
Sementara Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera hanya difungsikan sebagai langkah kontinjensi apabila terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ Bojonegara yang dapat dilakukan pengalihan melalui pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudra.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan, Pelabuhan PT Pelindo dibuka pada tanggal 11–12 Maret 2026. Sementara pada 13 Maret 2026, terdapat sedikit perubahan skema pengaturan.
“Sudah mulai dibuka,” kata AKP Ridwan.
Menurutnya saat mudik kali ini, disiapkan 14 kapal di Pelabuhan Pelindo Ciwandan.
“Yang beroperasi ada 12 kapal, 2 kapal sebagai cadangan. Untuk kendaraan roda dua itu sudah di Pelabuhan Pelindo Ciwandan mulai jam 15.00 WIB,” jelasnya.***

