Dinkes Kota Serang HPN

Ini Upaya Pemkot Cilegon Upgrade UMKM Lokal

DPRD Kota Serang HPN

 

 

CILEGON – Upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam mendorong pelaku UMKM agar naik kelas terus dilakukan secara konkret.

Melalui pelatihan dan fasilitasi legalitas usaha, ratusan pelaku UMKM kini diarahkan untuk mengantongi sertifikasi dan mendirikan badan hukum, agar mampu menjalin kemitraan dengan sektor industri.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop-UMKM) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas sektor dengan dukungan pendanaan dari pusat.

Salah satu target utama program ini adalah mendorong pelaku UMKM agar memiliki sertifikasi usaha yang diakui secara nasional.

“Targetnya ini kan dari dana pusat, mendapatkan sertifikasi usaha, harapannya setelah mereka mendapatkan sertifikasi mereka mendapatkan akses kerjasama dengan perusahaan,” ujar Didin dalam kegiatan pelatihan UMKM di Cilegon, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan, pelaku usaha harus memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai syarat dasar penerimaan produk atau jasa mereka di sektor industri. Selain itu, aspek legalitas dan perlindungan usaha juga tak luput dari perhatian.

“Kalau untuk ke perusahaan itu kan perlu sertifikasi dari BNSP. Kita kerjasama dengan Kemenkum untuk legalitas usaha dan paten merek. Kalau mandiri mereka harus bayar 1,8 (juta), kalau kita yang bayar cuma 500 ribu,” jelasnya.

Dinkop-UMKM sendiri menargetkan 300 pelaku usaha akan menerima pelatihan dan fasilitasi legalitas usaha. Pada gelombang pertama, sebanyak 110 pelaku UMKM khusus di sektor makanan dan minuman (FnB) telah mendapatkan pelatihan.

Pelatihan gelombang kedua akan digelar pada awal Juni 2025 mendatang dengan cakupan sektor yang lebih luas.

“Nanti minggu awal Juni 2025 kita ada batch ke dua nanti untuk laundry, menjahit, ada las, ada juga AC,” tambah Didin.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Program ini dirancang untuk memperkuat konektivitas antara UMKM dan perusahaan, melalui pendekatan link and match antara produk atau jasa UMKM dengan kebutuhan dunia industri.

“Kaitannya dengan link and match antara UMKM dengan perusahaan, jadi harapannya produk atau jasanya mereka bisa diterima perusahaan,” ujar Didin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten, Dr. R. Natanegara Kartika, menekankan pentingnya legalitas sebagai pondasi utama dalam membangun usaha yang kuat dan berdaya saing.

Ia menyampaikan bahwa pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan menjadi opsi mudah dan cepat bagi masyarakat untuk memperoleh badan hukum.

“Pendirian PT. Perseorangan ini mendorong masyarakat yang hadir 150 ini agar punya legalitas. Ketika orang sudah ada legalitasnya atau badan hukumnya maka dia bisa melakukan perikatan,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak peluang kerjasama yang terhambat karena pelaku usaha belum memiliki status hukum yang sah.

Hal ini menjadi perhatian Kemenkumham agar masyarakat, terutama kelompok perempuan, dapat memanfaatkan kemudahan legalitas yang kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

“Kan banyak orang dikasih kesempatan untuk bekerjasama tapi legalitasnya enggak ada. Jadi ketika ibu-ibu ini sudah terikat dengan legalitas maka ibu-ibu bisa melakukan kerjasamanya. Bagaimana sederhana cukup hanya punya KTP sama NPWP dan bayar 50 ribu ke negara, sama temen-temene Kemenkum Banten gak sampai 5 menit selesai,” jelas Natanegara.

Antusiasme tinggi juga terlihat dari para peserta yang mayoritas ibu-ibu pelaku UMKM di Cilegon.

Dengan prosedur yang mudah dan biaya yang ringan, pendirian PT Perorangan ini diharapkan mampu membuka jalan lebih lebar bagi pengembangan usaha masyarakat.

“Dimana kegiatan ini ibu-ibu di Cilegon sangat antusias. Dan membuat PT Perseorangan sangat mudah dan dimana dalam peraturan undang-undang untuk membantu usaha perekonomian masyarakat Cilegon,” tutupnya.(*/ARAS)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien