Jadi Pelaku Curanmor, Anak Muda di Cilegon ini diancam 7 Tahun Penjara

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang sempat viral dimedia sosial terjadi pada hari kamis, 23 September 2021 sekira pukul 00:30 wib, di Komplek PGRI 002/001 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Reskrim AKP Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 september 2021 sekira pukul 00.30 wib telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) di Komplek PGRI RT 002 RW 001 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Atas kejadian tersebut saya memerintahkan Kanit Resmob bersama anggotanya melakukan penyelidikan atas kejadian curanmor yang sempat viral dimedsos,” terang Arif Kepada Fakta Banten, Selasa (5/10/2021).

KPU Cilegon Coblos

Ia menjelaskan pelaku curanmor saudara MI (25) warga Kranggot Cilegon diamankan di Lingkungan Leweung Sawo, Kota Cilegon setelah diintrograsi pelaku MI mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama temannya.

Advert

“Team Resmob Polres Cilegon langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku PS alias Abenk (24) warga Pegantungan Baru, Kota Cilegon diamankan di pinggir jalan samping Ramayana sekitar Pukul 22.30 wib di Lingkungan Sukmajaya. Kemudian Kedua Pelaku diamankan di mako Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa1 Unit Kendaraan Sepeda motor Honda CB 150r Warna Merah, 1 Unit Kendaraan Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam.

Untuk mengganjar perilakunya, pasal yang di sangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dan Pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*/Ihsan)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien