Jalan Panjang Pembebasan Lahan PT Pancapuri Indoperkasa, Warga Cilodan Tuntut Kepastian
CILEGON – Pembebasan lahan oleh PT Pancapuri Indoperkasa di Lingkungan Cilodan-Gunung Sugih Kota Cilegon masih menyisakan persoalan. Sekitar 30 rumah milik warga belum terselesaikan. Tak ayal warga Cilodan kembali mengadukan persoalan tersebut pada DPRD Cilegon.
Di ruang rapat DPRD Cilegon, warga meminta pemerintah dan DPRD proaktif menyelesaikan persoalan pembebasan tanah tersebut. Ketidakhadiran pengembang membuat warga semakin kecewa dan menilai tidak profesional.
Ismatullah, perwakilan warga mengatakan pihak pancapuri tidak manusiawi dalam hal pembebasan lahan. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Dimana Pancapuri juga berkomitmen dan pernah duduk bersama untuk bagaimana mencari penyelesaian ihwal pembebasan lahan milik warga yang tersisa.
“Waktu terus berjalan, masyarakat menunggu dari pada pihak pancapuri. Apakah akan meninggalkan begitu saja perkampungan yang tertinggal. Tuntutan kami tidak lain supaya yang tertinggal ini cepat di selesaikan.” ujar Ismat, di ruang rapat DPRD Cilegon, Rabu, (15/3/2023).
Sebelumnya, PT Pancapuri Indoperkasa selaku perusahaan pengembang yang bertanggung jawab terhadap pembebasan lahan di Cilodan Kota Cilegon itu sudah membebaskan sekitar 1400 KK lebih di area yang sama.
Namun masih ada sekitar 30 rumah milik warga dan 150 rumah yang menumpang di tanah rel yang tersisa. Sehingga, warga berharap pemerintah dan DPRD turut membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika Anggota DPRD dan Walikota yang memiliki kewenangan proaktif, saya yakin persoalan dengan industri ini tidak berlarut-larut dan bisa selesai.” ucap ismat.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Cilegon Masduki mengatakan pihak pengembang tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung, dan akan kembali mengundang mengingat warga begitu menantikan kepastian persoalan itu.
Dasar dari rapat dengar pendapat itu kata politisi PAN ini, merupakan tindak lanjut dari surat yang ditandatangani terkait penyelesaian lahan di Gunung Sugih.
“Nanti kita konsultasikan, bahkan kita akan bertindak tegas seperti apa, agar ada pertemuan kembali. Ini tidak cukup sampai di sini, karena warga juga perlu informasi dan kepastian dari pihak Pancapuri.” terang Masduki.
Bahkan pihak Pemerintah Kota Cilegon (BPKAD) pun ingin mengkonfirmasi terkait pembebasan lahan milik yang masih atas nama warga, sehingga berdampak terdapat pajak yang diterima oleh pemerintah daerah. (*/Wan)