Jelang Hearing Kedua, Pengelola Parkir CBS Cilegon Siap Perjuangkan Keadilan
CILEGON – Komisi IV DPRD Kota Cilegon kembali memberi surat undangan rapat dengar pendapat (hearing), kepada pihak-pihak yang terkait dengan persoalan parkir di ruko Cilegon Business Square (CBS). Dimana parkir yang dikelola oleh swasta tersebut ditutup sejak Tanggal 20 April 2020, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Baca juga: Rapat Tertutup Terkait Konflik Parkiran CBS, Pemkot Cilegon dan Swasta Ditunda
Salah satu Pengelola Perusahaan Swasta yakni CV. Linggarjati Amin Amami menjelaskan, bahwa surat untuk hearing kedua sudah ia terima. Dan tentu akan hadir, mengingat hal tersebut bagian dari haknya untuk menyampaikan pendapat, dan keadilan kepada Pemerintah.
Bahwa, ia mengelola parkir legal, sebagai pengelola parkir milik swasta. “Mengingat itu milik swasta, karena belum diserahkah ke Pemerintah Kota Cilegon. Serta surat izin kepada saya dari Tahun 2019 hingga 2022,” jelas Amin kepada Fakta Banten, Kamis, (04/06/2020).
Ia pun menjelaskan saat hearing pertama, ia telah menyiapkan bukti pembayaran PBB asli, dan photocopy Sertifikat kepemilikan, namun sedang ia proses untuk legalisirnya di BPN. Amin juga mempertanyalan pernyataan aturan terkait pengambil alihan parkir, dari swasta ke Pemerintah.
“Mana aturannya? Kalo pemda menghendaki itu menjadi fasos, dan fasum Pemda coba diproses lebih dulu. Bila pun diserahkan saya bersyukur karena untuk kebaikan bersama,” jelas Amin.
Namun dalam prosesnya, ia berharap tidak ada pemaksaan, mengingat hal tersebut bertujuan baik untuk Pendapatan Daerah. Ia amat berharap kepada Dewan, agar bisa dipastikan kedepan ia bisa mengelola parkir di CBS seperti biasa.
“Saya memohon pada dewan, karena saya sudah ditutup sejak 20 April. Penutupan dilakukan oleh Dishub dengan alasan milik Pemda,” terangnya.
Selain itu, dalam proses penutupannya ia menilai ada yang janggal, karena sebelum penutupan petugas dishub menempelkan tulisan parkir gratis tanpa logo dishub. Selain itu, petugas tersebut serta membawa surat tugas penutupan.
“Seharusnya kan ada tata cara bila bertujuan niat baik, seperti ada informasi tertulis berupa pemberitahuan 1, 2, dan 3, baru boleh ambil tindakan. Tapi bukan dishub, melainkan satpol PP, baiknya satpol PP dihilangkan. Bila penuntupan oleh Dishub,” tegasnya.
Selain itu, sebagai masyarakat biasa, ia pasrah karena ia diberi peringatan agar tidak membuka lagi. Dengan alasan akan bertentangan dengan hukum, yakni tindakan pungli.
“Namun saat di jam 14.00 Wib siang Pada 20 April, saya dapet itu surat pemberitahuan tapi penutupan parkir, bukan parkir gratis. Saya sebagai warga mendapat kesan arogan, namun ia akan mematuhi aturan Pemerintah. Serta hormat sebagai lembaga pemerintah,” harapnya
Selain itu, ia berterima kasih kepada Komisi IV yang telah memberi ruang untuknya, dalam hal memperjuangkan keadilan. (*/A.Laksono)