Iklan Banner

Jelang Pilkada, Dana Hibah-Bansos Pemkot Cilegon Digugat ke Pengadilan oleh Warga

DPRD Kota Serang HPN

CILEGON – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Cilegon, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya sejumlah kebijakan pemerintah dinilai ada unsur kepentingan untuk kubu bakal calon petahana.

Bahkan kali ini, program berupa pemberian dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemkot Cilegon dari APBD digugat oleh salah seorang warga. Pengelolaan dana hibah yang digugat adalah tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Warga Kota Cilegon bernama Ahmad Holid mendaftarkan gugatannya soal hibah dan bansos ke Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/3/2020) kemarin. Alasan warga menggugat adalah diduga ada kepentingan politik jelang Pilkada Serentak 2020 di balik dana hibah dan bansos tersebut.

“Hibah bansos yang digugat tersebut meliputi Hibah Bansos yang sudah dan akan disetujui, atau akan dicairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur conflict of interest dan dugaan nepotismenya,” ujar Holid dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Holid secara gamblang menilai bahwa ada kepentingan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon yang saat Pilkada kali ini akan mencalonkan diri sebagai Calon walikota.

“Sebagian besar dana hibah dan bansos Kota Cilegon terutama dari APBD 2019-2020, ada yang baru akan atau sudah digelontorkan diduga untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pemilukada Kota Cilegon 2020,” ujarnya.

Holid mencantumkan sejumlah nama yang masuk dalan daftar tergugat, yakni sebagai berikut;

Dedi Haryadi HUT Gerindra
  1. Ketua DPD KNPI Cilegon, Rizky Khairul Ichwan; (Anak Ratu Ati Marliati)
  2. Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim, Ratu Amelia; (Adik Ratu Ati Marliati)
  3. Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Ratu Ati Marliati;
  4. Ketua Yayasan Al-Islah, Ratu Ati Marliati;
  5. Ketua HIMPAUDI, Eti Kurniawati;
  6. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sahruji;
  7. Ketua KONI, Budi Mulyadi; (Saudara Ratu Ati Marliati)
  8. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati S Abubakar;
  9. Ketua FOKER C Kota Cilegon, Kusmeni;
  10. Ketua PGRI Cilegon, Wandi Wahyudin.

“Gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Serang adalah materi gugatan perbuatan melawan hukum dengan daftar perkara no register: 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal 3 Maret 2020,” jelasnya.

Selain beberapa ketua organisasi tersebut, Holid juga memasukkan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), BPKP, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai “turut tergugat”.

“Adapun gugatan ini lebih kepada tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat bahwa terkait hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pemilukada 2020 ini diduga meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena disinyalir beberapa hibah dimaksud diduga akan digelontorkan untuk kepentingan pundi-pundi dana pemenangan bakal calon tertentu pada Pemilukada Kota Cilegon tahun 2020,” tegas Holid.

Selain itu, dengan gugatan yang dilakukannya, Holid ingin menyampaikan pesan penting, bahwa Kota Cilegon ini bukan milik segelintir keluarga atau kelompok dan golongan saja, karena Kota Cilegon ini termasuk juga APBD-nya adalah milik masyarakat, sehingga tidak pantas dan tidak boleh hanya dikuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga tertentu.

“Kemudian, semoga hal ini juga menjadi pencerahan bagi kita semua masyarakat Kota Cilegon karena jangan sampai kepada masyarakat hanya sekedar ditampilkan kulitnya saja tentang Cilegon tapi perlu tahu dalaman dan isinya itu sesungguhnya seperti apa? Insya Allah semuanya akan terbuka melalui Pengadilan, kita ajak tabayun juga KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementerian dalam Negeri agar semua tahu dan sama-sama mengawasi Hibah dan Bansos APBD Kota Cilegon,” bebernya.

Holid juga dengan tegas mengatakan kepentingan kelompok, golongan, kepentingan pribadi dan kroni keluarga tidak boleh merugikan kepentingan orang banyak dan masyarakat Kota Cilegon.

“Dan semoga semuanya akan menjadi sangat jelas dan terang bahwa di Kota Cilegon ini salah satu masalah yang krusial adalah dugaan derasnya praktik Nepotisme yang mendekati kepada potensi paktek Korupsi dan Kolusi yang tidak menutup kemungkinan berkembang pada potensi adanya pelanggaran hukum serta perbuatan melawan hukum lainnya,” tandasnya. (*/Angga)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien