Jelang Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Cilegon Tutup
CILEGON – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, pengelola tempat hiburan malam di Kota Cilegon diwajibkan untuk menutup aktivitasnya mulai H-3 bulan Ramadhan hingga H+3. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2003 Bab V Pasal 22.
Selain itu, peraturan yang sudah berlaku mulai Senin (14/5/2018) ini, juga tertuang dalam Pengumuman Plt Walikota Cilegon Nomor 556.332/1096/PolPP/2018, yang sudah disosialisasikan dengan memasang surat tersebut ke setiap tempat hiburan malam sehari sebelumnya.
“Bagi penyenggara Hiburan, Jenis Karaoke, Live Musik, dan Bilyard baik sarana penunjang maupun usaha khusus dilarang menyelenggarakan kegiatan mulai 3 (tiga) hari sebelum sampai dengan 3 (tiga) hari setelah bulan suci Ramadhan,” kata Kabid PPUD Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi, kepada faktabanten.co.id Senin (14/5/2018) malam.
Lebih lanjut Sofan menegaskan, agar semua tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada para pemilik restoran atau rumah makan agar mulai membuka usahanya mulai sore hari.
“Intinya semua tempat hiburan wajib tutup sesuai waktu tersebut. Sedangkan untuk rumah makan, restoran, warteg agar tutup selama bulan Suci Ramadhan, dan boleh membuka usahanya mulai jam 16.00 Wib,” tegasnya.
Sofan juga berharap kepada semua pengelola tempat hiburan untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut untuk menghormati masyarakat Cilegon yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Harapan kami agar semua tempat hiburan malam tutup, sebagai bentuk komitmen mentaati Perda dan Instruksi Plt.Walikota. Ini juga penting untuk mengantisipasi gejolak sosial di masyarakat, terutama masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Agar tidak terganggu kehidmatannya menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan,” harapnya.
Dalam pantauan langsung faktabanten.co.id Selasa (15/5/2018) dinihari, sekira pukul 00.30 WIB. Terlihat beberapa tempat hiburan malam yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon sudah tutup.
Namun hal ini tentunya perlu peran serta masyarakat Cilegon untuk turut memantau aktivitas tempat hiburan malam, sebagaimana diketahui selama ini kerap membandel dengan sering melanggar jam tayang atau operasional. (*/Ilung)