Kabar Gembira, Gojek dan Kurir di Cilegon Bakal Terima THR Lebaran

 

CILEGON – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon mendorong perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti Gojek, untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan kepada para pengemudi dan kurir menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah 2026.

Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para mitra pengemudi dan kurir online.

“Pemberian bonus ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mereka,” kata Faruk di Cilegon, Selasa (3/3/2026).

Dalam SE tersebut, pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada mitra yang memenuhi persyaratan.

Adapun ketentuan pemberian BHR tahun 2026 di antaranya diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.

“Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR,” terangnya.

Selain itu, BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar melaksanakan ketentuan tersebut, bahkan diharapkan dapat membayarkan bonus lebih awal sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Pemerintah daerah juga diminta menginstruksikan dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien