Bupati Serang dan Wakil Walikota Cilegon Dapat Teguran dari Mendagri, Soal Penanganan Covid-19

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.

Pada Senin tanggal 7 September 2020, sudah sebanyak 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Termasuk dua di antaranya yakni Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, dan Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, yang merupakan bakal calon Petahana pada Pilkada 2020 ini.

Benni menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah ada beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

“Yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” ucap Benni di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020. Terlebih Paslon dari unsur Petahana Kepala Daerah yang tetap melanggar kritik kesehatan Covid-19.

Dia mengatakan, Mendagri, Tito Karnavian telah berulang kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim sukses agar tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran ke KPUD. Tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan atau konvoi, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran.

“Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” jelas Benni.

Benni mengatakan bahwa Mendagri telah meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”.

Benni mengatakan, pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Ia pun tidak lupa meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020.

  1. Walikota Tidore Kepulauan
  2. Wakil Walikota Bitung
  3. Walikota Banjarmasin
  4. Wakil Walikota Cilegon
  5. Wakil Walikota Medan
  6. Walikota Tanjung Balai
  7. Bupati Muna Barat
  8. Bupati Muna
  9. Bupati Wakatobi
  10. Wakil Bupati Luwu Utara
  11. Plt. Bupati Cianjur
  12. Bupati Konawe Selatan
  13. Bupati Karawang
  14. Bupati Halmahera Utara
  15. Wakil Bupati Halmahera Utara.
  16. Bupati Halmahera Barat
  17. Wakil Bupati Halmahera Barat
  18. Bupati Belu
  19. Bupati Luwu Timur
  20. Wakil Bupati Luwu Timur
  21. Wakil Bupati Maros
  22. Wakil Bupati Bulukumba
  23. Bupati Majene
  24. Wakil Bupati Majene
  25. Bupati Mamuju
  26. Wakil Bupati Mamuju
  27. Bupati Kolaka Timur
  28. Bupati Buton Utara
  29. Bupati Konawe Utara
  30. Wakil Bupati Blora
  31. Wakil Bupati Demak
  32. Bupati Jember
  33. Bupati Serang
  34. Bupati Mojokerto
  35. Wakil Bupati Sumenep
  36. Bupati Labuhan Batu
  37. Bupati Pesisir Barat
  38. Wakil Bupati Rokan Hilir
  39. Bupati Rokan Hulu
  40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi
  41. Bupati Dharmasraya
  42. Wakil Bupati Musi Rawas
  43. Bupati Ogan Ilir
  44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
  45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
  46. Bupati Musi Rawas Utara
  47. Wakil Bupati Musi Rawas Utara
  48. Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun
  49. Bupati Kepahiang
  50. Bupati Bengkulu Selatan
  51. Gubernur Bengkulu

(*/Red/Fajar.co.id)

Honda