Kabar Soal PAW Anggota DPRD Kota Cilegon, Partai Berkarya Lakukan Langkah Hukum

BPRS CM tabungan

 

CILEGON – Kuasa Hukum empat anggota DPRD Kota Cilegon asal Fraksi Partai Berkarya Falahudin menanggapi persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) kliennya.

Karena itu, pihaknya melakukan langkah hukum kaitan dengan PAW yang diajukan DPP Partai Berkarya kepada Ketua DPRD Kota Cilegon.

Falahudin mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD merupakan hal biasa yang dilakukan oleh Partai.

Namun, berbeda dengan Partai Berkarya, dimana partai tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang. Sekaligus persoalan hak konstitusi kliennya untuk berkarir di dunia politik.

Karena itu, semestinya, PAW tidak dilakukan oleh DPP mengingat, persoalan perpindahan partai yang dilakukan kliennya (Buhaiti Romli, Sabihis, Dinas Saputra dan Iing Muzakir) menjadi satu-satunya solusi untuk melanjutkan karir politiknya.

“Persoalannya kan berbeda dengan partai lain yang memang lolos menjadi peserta pemilu. Kalau saja Partai Berkarya lolos menjadi peserta pemilu, klien kamipun tidak mungkin berpindah partai.” kata Falahudin, di ruang Fraksi Berkarya, Rabu (6/9/2023).

Loading...

Karena itu, Falahudin meminta pihak-pihak terkait seperti, DPRD, Wali Kota, KPU dan Gubernur perlu hati-hati dengan persoalan PAW terhadap kliennya.

Dikarenakan, Kantor Hukum Falahudin sudah mengajukan gugatan nomor perkara : 123/Pdt.G/2023/PN.Srg, terkait ketidakadilan dan perbuatan melawan hukum di dalamnya.

Selain itu, Falahudin juga menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :39/PUU-XI/2013 dikecualikan bagi anggota DPR dan DPRD jika: “partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.” Bagi anggota dewan yang memiliki harapan untuk mencalonkan diri namun DPP melarang berpindah parti maka artinya sama dengan mematikan hak konstitusi kliennya.

Perlu diketahui bahwa DPP Partai Berkarya sambung Falahudin, saat ini tengah sengketa kepemimpinan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara : 442/G/2022/PTUN.JKT. Tanggal 24 Juli 2023 antara Muhdi PR dengan Syamsu Jalal, dimana saat ini statusnya adalah quo. Sehingga masing-masing pihak diharapkan menghargai proses hukum dengan tidak mengambil keputusan.

“Kan kita tidak tahu, ke depan siapa pemimpin Partai Berkarya. Kalau nanti Pemimpinnya Syamsul Jalal, berarti yang mem PAW ini bagaimana. Sehingga perlu pertimbangan yang matang dalam hal ini.” tuturnya.

Diketahui para tergugat dalam perkara tersebut adalah DPP Partai Berkarya, DPW Partai Berkarya, Mahkamah Partai dan sebagai turut tergugat DPD Berkarya Kota Serang dan DPD Berkarya Kota Cilegon.

Sementara itu, kader Berkarya Kecamatan Grogol Marhani meminta DPP Berkarya tidak gegabah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Mengingat kondisi ini bukan persoalan loyalitas, melainkan kondisi partai yang sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu.

“Mestinya DPP tidak gegabah mengambil keputusan. Kenapa demikian, di tingkat DPP sendiri masih bersengketa soal kepemimpinan.” tutupnya. (*/Wan)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien