Kanwil DJP Banten Buka Layanan di MPP Kota Cilegon, Helldy Minta Pelayanan Pajak Berjalan Optimal
CILEGON – Walikota Cilegon Helldy Agustian menandatangani nota perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (14/2/2023).
Nota perjanjian itu berisi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon.
Walikota Cilegon Helldy Agustian meminta agar penandatanganan kerja sama itu tidak dimaknai sebagai acara seremonial belaka, namun harus menjadi komitmen sebagai langkah awal dalam merealisasikannya demi pelayanan pajak yang optimal.
“Penandatanganan perjanjian ini disaksikan unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), bukan main – main terdapat unsur hukum didalamnya. Jangan jadikan yang sudah ditandatangani ini hanya sebagai hiasan belaka, namun ini menjadi bukti dan harus direalisasikan dengan benar,” kata Helldy dalam sambutannya.
Menurut Helldy, MPP Kota Cilegon merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan konsep One Stop Service atau satu tempat yang menyediakan berbagai pelayanan.
“Kami sangat menyambut baik atas kerja sama ini. MPP merupakan One Stop Service kami dalam memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat. Selain itu, hadirnya MPP juga diharapkan dapat menghemat waktu,” tuturnya.
Helldy menambahkan bahwa taat pajak merupakan wujud kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Saya minta agar seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Cilegon ini dapat memonitoring jajarannya agar patuh dan taat membayar pajak. Sebab, dengan kita membayar pajak maka kita telah berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo mengucapkan rasa terima kasih atas kontribusi Pemkot Cilegon dalam menyediakan tempat untuk pelayanan pajak di MPP.
“Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah mewujudkan berdirinya Mall Pelayanan Publik ini. DJP Banten akan terus mendukung berbagai program dan inovasi yang dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon,” ucapnya.
Diterangkan Yoyok, keberadaan layanan pajak di MPP dapat mempermudah wajib pajak dalam memperoleh pelayanan perpajakan, salah satunya yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan program pemerintah.
“Dengan hadirnya MPP di Kota Cilegon ini maka layanan perpajakan dapat lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon Arvin Krissandi menambahkan, pihaknya akan menyediakan 6 layanan di MPP Kota Cilegon.
“Enam layanan itu diantaranya pendaftaran NPWP orang pribadi online, layanan konsultasi perpajakan, permohonan EFIN, perubahan data orang pribadi, asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembuatan kode billing pajak,” tambahnya.
Diketahui, acara penandatangan kerja sama itu juga dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Cilegon sebagai Tokoh Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pribadi Tahun Pajak 2022 serta Penyerahan Penghargaan kepada tiga OPD Pemungut Pajak dengan Kriteria Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2022. (*/Red)