Aliansi Social Justice Gerudug Pemda Lebak Tolak PPKM Darurat

Dprd ied

LEBAK– Sejumlah mahasiswa dan pemuda dengan mengatasnamakan Aliansi Social Justice melakukan aksi unjuk rasa menolak PPKM di Kabupaten Lebak, didepan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak yang berlokasi di Jalan RM Nata Atmaja, Rangkasbitung.

Nukmat Paluti sebagai Koordinator Lapangan mengatakan, sudah setahun lebih lamanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia, beragam kebijakan baik daerah maupun pusat lahir sebagai upaya untuk menekan laju penularan, akan tetapi kebijakan yang dibuat tidak memberikan efek perubahan selama diberlakukannya kebijakan seperti PSBB, PPKM Mikro dan PPKM Darurat.

“Tercatat data yang dilansir Worldometers
penambahan kasus positif harian sebanyak 38.391 kasus pada Kamis (8/7/2021) dengan total kasus di Indonesia sebanyak 2.417.788 dan kasus kematian bertambah 852 jiwa dengan total angka kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 63.760 jiwa,” kata Nukman Paluti kepada Faktabanten.co.id, Senin (19/07/2021).

Nukman melanjutkan, dengan demikian meningkatnya lonjakan kasus harian akibat Covid-19 ini menjadikan Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di dunia untuk penambahan jumlah harian kasus positif Covid-19, sudah sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga saat ini, banyak reaksi penolakan muncul dari masyarakat di daerah-daerah terkait pelaksanaan kebijakan yang banyak merugikan pelaku usaha mikro, adanya bentuk kesewenang-wenangan aparat dalam
penindakan serta penanganan yang dirasa belum efektif di Indonesia.

“Di Lebak, pemerintah daerah merespon kebijakan PPKM Darurat yang lahir dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan Intruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 yang semua kebijakan itu didasari
Undang undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi dalam
pelaksanaannya tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Nukman.

dprd tangsel

“Tidak hanya itu anggaran penanganan Covid-19, BPK mencatat total anggarannya mencapai Rp1.035,2 triliun yang bersumber dari APBN Rp937,42 triliyun, APBD Rp86,36 triliun, sektor moneter Rp6,50 triliyun, BUMN Rp4,02 triliun, BUMD Rp320 miliar serta berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625 miliar. Kemudian Pemerintah Daerah Lebak untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 menyiapkan anggaran Rp116,7 miliar,” terang Nukman.

“Namun yang diamati sampai saat ini tidak adanya keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,” jelas Nukman.

Merespon dari hal tersebut. Pertama, dalam UU Kekarantian Kesehatan Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi, “Selama dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” ujar Nukman.

“Amanat dari undang undang ini tidak sama sekali direalisasikan dengan indah ketika aktivitas masyarakat dibatasi secara sosial, dan ekonomi pemerintah seharusnya bertanggungjawab atas peraturan
kebijakan yang dibuatnya,” harap Nukman.

“Sehingga banyak masyarakat muak dengan hadirnya kebijakan yang merugikan dan menindas rakyat. Kedua, dalam UU Kekarantianaan Kesehatan tidak mengenal
istilah PPKM Darurat hanya dikenal istilah yakni; Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ketiga, mengenai transparansi
anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 tidak mengindahkan amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat (2),” ucap Nukman.

“Oleh karena itu, kami dari perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Social Justice menuntut. Pertama, Pemerintah Kabupaten Lebak dibawah kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak untuk segera melakukan transparansi anggaran penanganan Covid-19 dengan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Kedua, tolak perpanjangan PPKM Darurat
yang menyengsarakan rakyat,” tutup Nukman. (*/EzaYF).

Golkat ied