Karyawan PT Bangkit Karya Jaya Digaji di Bawah UMK dan Belum Dapat THR

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon pada tahun ini, sangatlah fantastis, dengan nilai Rp 3.331.197,62. Hal ini menjadi angin segar bagi seluruh karyawan di Kota Cilegon untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dengan besaran gaji UMK di nilai sudah 4, walaupun ada beberapa pihak yang masih saja merasa kekurangan.

Dengan besaran gaji UMK Cilegon, ternyata masih ada perusahaan yang membayar karyawannya tidak sesuai dengan UMK Cilegon. Salah satu perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK adalah PT Bangkit Karya Jaya, yang bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja.

PT Bangkit Karya Jaya yang saat ini menjadi perusahaan Sub Kontraktor di PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak ini, dikabarkan juga hanya membayar gaji karyawannya di bawah ketentuan UMK atau kurang dari Rp 2.500.000

Seperti yang dituturkan salah seorang karyawan PT Bangkit Karya Jaya, yang mengatakan, gaji yang diterimanya tahun ini kurang dari Rp 2.500.000 per bulan.

“Kami hanya dibayar kurang dari UMK Cilegon,” ujar pegawai yang enggan disebutkan identitasnya ini, Rabu (21/6/2017).

Selain itu juga, karyawan dari PT Bangkit Karya Jaya hingga kini juga belum mendapat kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

“Sampai hari ini, 21 Juni 2017, kami belum mendapatkan kejelasan tentang THR,” ungkapnya.

Semantara itu, Direktur utama PT Bangkit Karya Jaya Samingan, saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab dan saat dihubungi menggunakan pesan singkat tidak menjawab.

Untuk informasi, terkait upah kerja ini adalah hak normatif pekerja dan dilindungi undang-undang. Bila pekerja tidak melakukan tugas maka upahnya tidak dibayar. Demikian sebaliknya, bila pengusaha tidak membayar atau terlambat membayar upah pekerja yang sudah melakukan tugas dengan baik, maka pengusaha tersebut dikenakan denda dan ketentuan sanksi. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien