Kades di Kabupaten Serang Berfoto 2 Jari dan Pamer Stiker Capres 02, Dilaporkan Warga ke Bawaslu

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

SERANG – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu selama masa kampanye Pemilu Serentak tahun 2024 kali ini.

Adalah Kepala Desa Kosambironyok, Syarif Hidayatullah, dilaporkan oleh warga ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), pada Senin lalu (29/1/2024).

Warga Anyer bernama Rahmatullah mengatakan, dirinya menemukan postingan foto di grup whatsapp yakni seorang kepala desa bersama sejumlah orang berfoto dengan mengacungkan dua jari sembari memegang stiker capres-cawapres nomor urut 2.

Rahmat menilai apa yang dilakukan kades dalam foto itu merupakan bentuk pelanggaran Pemilu.

“Bagi kami, tidak benar hal ini dilakukan seorang kepala desa yang mendukung dan mengkampanyekan salah satu calon di Pemilu seperti ini. Apalagi, kades adalah bagian dari aparatur pemerintah yang harus netral,” katanya.

Loading...

Rahmat meminta Bawaslu harus menindaklanjuti temuan ini. Ia mempercayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Dia mengaku hanya menyampaikan temuan ini agar menjadi introspeksi dan peringatan untuk semua aparat pemerintah agar tetap netral pada Pemilu 2024 ini.

“Informasi yang saya dapat, foto bersama Kades sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker Capres-cawapres itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW dilakukan di rumah si Kades. Foto tersebut juga dishare di grup-grup whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan oleh warga-warga di Desa Kosambironyok,” jelas Rahmat.

Akibat menyebarnya foto tersebut, menurut Rahmat, ada warga Desa Kosambironyok yang ikut-ikutan memposting foto Kades itu di grup whatsapp sambil bernarasi mengajak mendukung Capres 02.

“Aksi Kades yang fotonya tersebar ini, memicu dan menjadi contoh untuk ajakan-ajakan terbuka kepada warganya dalam memberi dukungan kepada Capres 02. Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya sudah masuk delik pidana ini,” tegas si pelapor.

Diketahui, berdasarkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien