Kasat Pol PP Sebut Tempat Hiburan Malam Diskotik Boleh Beroperasi di Cilegon
CILEGON – Aktivitas salah satu tempat hiburan malam alias diskotik di kawasan Merak, Kota Cilegon, menuai sorotan warga.
Pasalnya, diskotik tersebut diduga tetap beroperasi hingga dini hari, melewati batas waktu operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Sejumlah warga menilai keberadaan diskotik itu meresahkan.
Selain melanggar ketentuan jam operasional, mereka juga menduga tak menutup kemungkinan adanya praktik peredaran minuman keras maupun aktivitas lain yang kerap dikaitkan dengan dunia hiburan malam.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Cilegon, Tunggul Fernando, menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penertiban sesuai aturan.
“Tetapi kita akan ada agenda-agenda penting penertiban, baik itu yang sifatnya gabungan maupun dilakukan sendiri,” katanya, Rabu (20/8/2025).
Tunggul menjelaskan, sesuai regulasi, tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi di Kota Cilegon adalah yang berbentuk hall atau ruang terbuka tanpa sekat.
Namun, aturan mengenai jam operasional tetap wajib dipatuhi.
“Yang dibatasi dalam Perda itu adalah jam tayang. Kalau jam operasional dibatasi sampai pukul 00.00 WIB, berarti lewat dari itu sudah masuk kategori pelanggaran,” tegasnya.
Aturan itu juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui Perda.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam mengatur lebih rinci bahwa jam operasional maksimal hanya sampai pukul 24.00 WIB.
Tunggul mengakui, praktik pelanggaran jam operasional masih sering ditemukan di sejumlah tempat hiburan. Bahkan sebelumnya, Satpol PP telah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan hingga melakukan penertiban langsung di lapangan.
“Kalau di Merak, setahu saya hanya ada satu tempat hiburan, yaitu Diskotik Merpati. Itu pun sifatnya hall, boleh, tapi tetap harus mengikuti aturan jam tayang yang dibatasi hingga tengah malam,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, apabila pengelola diskotik tetap membandel, Satpol PP tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin operasional.
Sementara itu, warga sekitar berharap pemerintah benar-benar serius menertibkan tempat hiburan malam yang nakal.
“Kalau dibiarkan buka sampai subuh, yang repot warga. Ramai, bising, belum lagi resah soal miras,” kata Yanto, salah seorang warga Merak.
Kini, sorotan publik pun tertuju pada sejauh mana komitmen Pemkot Cilegon menegakkan aturan yang sudah dibuatnya sendiri. (*/Nandi)

