SERANG – Pada 2 Mei 2017 lalu, Gudang Minuman Keras (Miras) ilegal yang meresahkan warga di PCI dilakukan penggerebekan oleh warga dan aparat kepolisian.
Ribuan botol Miras berbagai merk dan oplosan berhasil diamankan dari gudang yang berkedok toko material bangunan tersebut.
Abun, sang pemilik gudang miras ilegal itu, pernah diinformasikan telah ditetapkan sebagai ‘tersangka’ oleh Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin, yang disampaikan pada kegiatan Penghancuran Barang Bukti Hasil Operasi Penyakit Masyarakat, 19 Mei 2017 lalu.
Kemudian untuk mengetahui kelanjutan kasus tersebut, wartawan faktabanten.co.id kembali coba mengkonfirmasi Kepala Satreskrim Polres Kota Serang R. Hutasoit, Senin (5/6/2017).
Dari hasil wawancara kali ini, Kasatreskrim Polres Kota Serang menyampaikan keterangan yang berbeda dari Kapolres AKBP Komarudin, soal penetapan status tersangka Abun.
Huta mengatakan kasus penggrebekan gudang miras di PCI tersebut hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Abun sang pemilik gudang tersebut.
“Belum ya, sampai saat ini, masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Hutasoit.
Sempat diungkapkannya Abun sebagai tersangka oleh Kapolres, pada saat diwawancara wartawan, menurut Huta, hal itu belum menjadi keputusan penyidik.
“Terlalu bersemangat mungkin, jadi memang indikasi kesana iya,” katanya.
Saat dikorek lebih lanjut kelanjutan kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini, Huta menegaskan, sebelum pihaknya mendapatkan surat legalitas yang pasti, tentang apa yang patut untuk dipersangkakan, Satreskrim Polres Kota Serang mengaku belum bisa memberikan informasi kepada wartawan.
“Kalau kita sudah dapatkan hasil dari BP-POM, kita laksanakan gelar perkara, baru untuk kita pastikan naik atau tidaknya sebagai tersangka,” jelas Hutasoit. (*)