Oknum Polisi Rampok SPBU di Ciceri Kota Serang, Kerugian Rp 150 Juta

Lazisku

SERANG – Seorang anggota kepolisian berinisial ES, diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota karena telah melakukan aksi perampokan di SPBU Ciceri, Kota Serang, pada Minggu (29/4/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya di sekitaran Ciceri Kota Serang.

“Dari hasil keterangan korban, kami langsung bergerak cepat menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya saat Press Release di Mapolres Serang Kota, Rabu (2/5/2018).

Ks

“Setelah kita dalami, pelaku merupakan salah satu oknum anggota Polres Serang Kota dengan inisial ES dan pangkatnya brigadir,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berhasil membawa uang sebanyak Rp. 50 juta yang dimasukkan ke dalam tas korban.

“Kami dapati satu buah tas warna coklat yang digunakan pelaku membawa uang hasil kejahatannya, tas itu milik korban, di dalamnya ada uang sebanyak Rp50 juta,” terangnya.

dprd pdg

Lebih lanjut, Ia menuturkan, setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU, sebab menurutnya, dari keterangan korban, kerugian yang dialami oleh SPBU itu mencapai Rp150 juta.

“Kami menurunkan tim untuk olah TKP sekitar pukul 09.00 WIB, kami menemukan kejanggalan dari kerugian yang disampaikan dan barang bukti yang ditemukan, terus ada uang didalam diatas kursi ditempat yang bersangkutan bekerja, sebanyak Rp. 55 juta,” jelasnya.

“Kami kroscek terkait laporan yang mencapai kerugian sebesar Rp150 juta itu, kami masih bekerjasama dengan SPBU untuk melakukan audit berapa kerugian yang dialaminya, karena selain mengamankan uang Rp. 50 juta dari pelaku dan Rp. 55 juta dari kursi korban, ada juga beberapa kupon bensin yang oleh pelaku sempat dibuang di sepanjang jalan tol dari Serang Timur sampai tol Serang Barat,” tambahnya.

Selain itu, Kapolres juga menegaskan, siapapun pelakunya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kapolda sudah menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan, ini salah satu komitmen kita dalam penegakan hukum terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Atas tindakannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Sudah, sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tandasnya (*/Dave)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien