Kasus BPRS-CM Belum Ada Penetapan Tersangka, Kejari Cilegon: Tinggal Menunggu Saja
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon terus selidiki kasus dugaan korupsi di Badan Pembinaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) diketahui masih belum ada penetapan tersangka sampai saat ini, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Cilegon menyampaikan tinggal menunggu hasil saja.
Kata pria yang kerap disapa Ari ini, penyelidikan kepada 73 orang saksi atas dugaan kasus korupsi ini masih berlanjut dan belum ada penambahan.
Perkembangan pun hanya tinggal menunggu hasil dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kota Cilegon yang sampai saat ini masih menghitung berapa kerugian yang disebabkan oleh pelaku serta menghitung aset-asetnya.
Lanjut Ari menjelaskan, saat ini penyidik berkordinasi dengan pihak BPKP, sudah 2 Minggu ini BPKP terus melakukan kordinasi dan komunikasi.
Terkait isu-isu kasus BPRS-CM yang dikatakan stagnan atau berhenti di tempat, Kasi Intel Kejari Cilegon ini membantah hal tersebut.
Menurutnya tim penyidik dan BPKP sudah berjuang maksimal dalam mengurus kasus ini, dan bukan dikatakan berhenti, malah terjadi percepatan di dalamnya.
“Hari ini langsung Kasi Pidsus (Tindak Pidana Khusus) melakukan kordinasi ke pihak BPKP, saat ini langsung untuk percepatan perkara BPRS-CM, jadi biar tidak ada yang namanya tadi dikatakan seperti mandeg atau berhenti,” ucap Atik Ariyosa, Jumat, (11/3/2022).
Kasus BPRS-CM ini kata Ari tinggal hanya menunggu saja, dan tinggal kordinasi dengan para ahli.
“Mungkin nanti setelah disimpulkan pokok-pokok dan pendapat ahli terkait perkara ini, terus terkait penghitungan kerugian negara sudah final, nah sesegera mungkin akan ditetapkan tersangkanya,” kata Ari.
Ari tidak bisa menentukan kapan penetapan tersangka ini, entah pekan besok atau akhir bulan Maret ini dikarenakan memang masih dalam tahap proses, namun sudah hampir mendapat titik terang dan dikatakannya tinggal menunggu saja.
“Tidak bisa saya sebutkan, biar kan kami bekerja dan serahkan kepada kami, seperti pesan Bu Kepala Kejari Cilegon Bu Ely, insyallah kami tidak ada transaksional,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan serta doa keselamatan dan tetap sehat, agar tersangka segera ditetapkan dan dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mohon dukungannya, jauhkan kami dari covid, kalo covid nanti gak bisa ketemu kita, dan memperlambat kasus,” pungkasnya. (*/Hery)