Kasus Pelecehan Seksual di Gerem  Cilegon, Remaja Cabuli Anak SD di Bawah Umur

BI Banten Belanja Nataru

 

 

CILEGON – Kasus Pelecehan Seksual kembali terjadi di Indonesia, kali ini seorang remaja berinisial DN (15 Tahun), warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon terlibat dalam tindak pencabulan terhadap beberapa anak SD yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan November 2023 di beberapa lokasi, seperti semak-semak, kontrakan kosong dan tempat lainnya yang belum diketahui.

“Untuk waktu kejadian, ada beberapa yang belum diketahui, dikarenakan, korban masih di bawah umur, masih kecil dan ketika ditanyai, korban mengatakan tidak ingat pastinya kapan, tapi yang baru-baru ini terjadi di bulan November 2023,” kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, Eka Rifka, saat diwawancarai pada Kamis (14/12/2023).

DN (15 Tahun) yang juga masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap beberapa anak SD yang masih berusia di bawah 18 tahun.

“Korban yang sudah melapor ada 6, dan yang belum kami masih selidiki dan menunggu. Untuk korban sendiri, merupakan murid SD. Yang sudah kami terima dan hasil penyelidikan, 4 perempuan, dengan 2 orang berumur 9 tahun, dan 2 orang lainnya berumur 5 dan 7 tahun serta 2 laki-laki dengan umur 8 tahun,” beber Eka Rifka.

Pihak kepolisian setempat segera merespons laporan mengenai kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pijat Refleksi

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon mengungkapkan bahwa pelaku DN (15) telah dijadwalkan pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA Kota Cilegon.

“Kami sangat serius menangani kasus ini. Pelaku rencananya hari ini diperiksa psikologinya, akan diambil keterangan lebih lanjut lagi untuk memastikan kebenaran kasus pelecehan seksual di bawah umur ini,” ujarnya.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan serius yang menimbulkan dampak psikologis yang besar bagi korban.

Eka menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan melibatkan diri dalam upaya perlindungan anak-anak dari potensi kekerasan.

“Ini pentingnya kolaborasi masyarakat, keluarga, dan pihak sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi anak-anak, dan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Kata Eka Pelaku, lanjutnya, dapat dijerat dengan pidana penjara minimal lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Awal mula kasus tersebut adalah ketika BL (9), yang juga merupakan tetangga dari si pelaku, melaporkan kepada ibunya bahwa dirinya mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.

“Orang tua BL yang awalnya lapor, lalu disusul 5 orang, dan sampai saat ini yang baru melapor ada 6 orang. Katanya BL dan teman-temannya mendapat pelecehan seksual dengan cara dimasukkan dengan menggunakan jari, tapi ada korban yang bilang juga dimasukkan dengan menggunakan alat vital. Tapi untuk hasil pemeriksaan visum, memang ada luka robek di sana,” pungkas Eka. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien