Iklan Banner

Kejari Cilegon Hentikan Perkara Pencurian Sepeda Motor Melalui Restorative Justice

Saiful Basri HPN

 

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon resmi menghentikan perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka FRZ melalui mekanisme keadilan restoratif.

Keputusan ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan serta adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

FRZ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Abuzar Al Gifari bin Musakalake pada 30 November 2024.

Berdasarkan kronologi kejadian, FRZ datang ke rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp200.000 guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, karena korban tidak dapat memberikan pinjaman, tersangka kemudian melihat sepeda motor Honda Beat milik korban, menghampiri, lalu mencurinya dengan cara menaiki dan mendorong sepeda motor tersebut menuju rumah kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“FRZ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Abuzar Al Gifari bin Musakalake pada 30 November 2024. Aksi tersebut terjadi setelah korban menolak permintaan pinjaman uang sebesar Rp 200.000 dari FRZ yang terdesak kebutuhan hidup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Oong Ade HUT Gerindra

Mengetahui posisi perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam proses hukum yang berjalan, FRZ mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian korban senilai Rp 9.000.000.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta telah melakukan pemenuhan ganti kerugian senilai Rp9.000.000 kepada korban,” ujar Nasruddin.

Selain itu, penyelesaian perkara ini juga didukung oleh perjanjian kerja sama yang telah dilaksanakan pada 8 Januari 2025 antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten mengenai penanganan pelaku tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.

Implementasi kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk bantuan modal usaha kepada FRZ agar dapat melanjutkan hidup dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini, FRZ juga mendapatkan bantuan modal usaha berupa booth es teh untuk mendukung pekerjaannya sebagai ojek online. Selain itu, ia diberikan sanksi sosial berupa membersihkan musala di lingkungannya agar tetap memiliki tanggung jawab moral,” tuturnya. (*/Ika)

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien