Kejari Cilegon Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Guru SD di Mancak Lengkap

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Penyidikan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Samani (58), seorang guru SD di Kecamatan Mancak terhadap sejumlah muridnya, kini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh Polres Cilegon telah memenuhi syarat kelengkapan (P21) dan siap memasuki proses berikutnya.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P21). Penuntut umum kini menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Cilegon ke Kejaksaan Negeri Cilegon, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan agar segera disidangkan,” ujar Nasrudin, Jum’at, (1/11/2024).

Samani akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pijat Refleksi

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Nasrudin.

Kejari Cilegon berkomitmen mempercepat proses hukum tersangka agar pembuktian di pengadilan segera terlaksana setelah serah terima dari pihak kepolisian dilakukan.

“Mengenai penahanan tersangka, akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku setelah tahap II selesai,” tambah Nasrudin.

Diketahui sebelumnya, salah satu orang tua korban, AH (43), menyatakan bahwa para orang tua korban merasa resah karena pelaku masih belum ditahan dan masih berada di rumahnya dengan alasan kesehatan.

“Ya, kami dapat info terakhir dari PPAI Kecamatan, dan itu sudah cukup lama,” kata AH saat diwawancarai pada Jumat (25/10/2024). (*/Ika)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien