Kejari Cilegon Terima Penyerahan Tersangka Narkoba dari BNN RI

Kpps cilegon

 

CILEGON – Kejaksaan Negeri Cilegon menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika An. Tersangka M, L, CS dan AW dari penyidik Tim Deputi Pemberantasan BNN RI, Rabu, (11/9/2024).

Adapun kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada tanggal 10 Mei 2024, Tim dari deputi pemberantasan BNN mendapatkan informasi ada satu unit truk berangkat dari Aceh (Bireuen) menuju Jakarta membawa narkotika jenis shabu dengan ditumpuk oleh barang-barang komoditi kelapa dan buah-buahan.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan disekitar wilayah jalan lintas Sumatera Palembang-Lampung pada tanggal 13 Mei 2024.

Dan sekira pukul 23.00 Wib di sekitar wilayah Jalan Nasional KM 19 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulo Merak Kota Cilegon Provinsi Banten pada saat di lakukan petugas berhasil mengamankan satu buah truk yang diduga membawa narkoba.

“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap muatan satu unit truk nopol BL 8152 ZO, ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak dua puluh bungkus plastik kuning Guanyinwang dengan berat kurang lebih 20.792,7 (dua puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua koma tujuh) gram” ujar Nasrudin Kasie Intel Kejari Cilegon dalam keterangan tertulisnya.

Perbuatan ke empat tersangka diancam pidana mati dan atau seumur hidup sesuai dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat yang sama, Septiandri penyidik muda direktorat Narkotika BNN RI mengatakan bahwa keempat pelaku yang berhasil diamankan pihaknya mengatakan bahwa mereka adalah jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan sindikat yang berada di Lapas.

“Pelaku utamanya itu sedang kita cari karena beberapa masih dalam penyelidikan itu berada dalam lapas. Karena kalau dalam lapas itu harus jelas dulu identitas dan blok mana, itu yang masih kita cari,” ungkap Septiandri.

Sedangkan, untuk asal muasal Narkotika tersebut menurut Septiandri itu berasal dari luar negeri yang biasa dikenal dengan Golden Tri Angel

“Biasanya barangnya dari Golden Tri Angel itu perbatasan Myanmar, Laos dan Thailand dalam bungkusnya juga memang asalnya dari Golden Tri Angel,” tutupnya. (*/Ika)

Bawaslu serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien