Honda Slide Atas

Kejari Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Zakat di Baznas Cilegon Sebesar Rp689 Juta

L

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon untuk periode 2022 hingga 2023.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Cilegon Nomor: Print-02/M.6.15/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Dalam prosesnya, tim penyelidik telah memeriksa 19 orang saksi serta satu orang ahli dari Baznas RI.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyaluran dana ZIS yang tidak tepat sasaran.

“Telah didapati bahwa adanya penyaluran dana zakat, infak dan shodaqoh yang tidak tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Baznas RI,” ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon dalam siaran resminya, Selasa (10/6/2025).

Akibat dari pelanggaran tersebut, sejumlah dana senilai Rp689.600.000 telah dikembalikan ke kas Baznas Kota Cilegon.

Dana ini selanjutnya akan disalurkan ulang kepada mustahik di seluruh wilayah Kota Cilegon dengan pendampingan dan pengawasan langsung dari Kejaksaan.

“Dana pengembalian tersebut akan kembali disalurkan kepada Mustahik di seluruh Kota Cilegon dengan didampingi langsung oleh Tim Kejaksaan Negeri Cilegon di bawah pengawasan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dalam jangka waktu 1 bulan,” lanjutnya.

Kejari juga menegaskan bahwa dana ZIS ini bukan berasal dari APBD, melainkan murni milik mustahik. Oleh karena itu, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara.

“Dana zakat, infak dan shodaqoh tersebut bukan merupakan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon sehingga tidak ditemukan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Akibat persoalan tersebut, Ketua dan Sekretaris Baznas Kota Cilegon disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik diserahkan ke Baznas RI untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. (*/Ika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien