Kerawanan Pemilu Cilegon Tinggi, Bawaslu Banten: Netralitas ASN Salah Satu Indikator
CILEGON – Pemanggilan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat Kelurahan di Kota Cilegon, merupakan langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Meski secara tahapan pemilihan, belum masuk waktu penetapan pasangan calon (Paslon).
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Divisi Pengawasan dan Hubla, Nuryati Solapari membenarkan hal tersebut, meski belum memasuki tahapan penetapan Paslon, namun Bawaslu Kota Cilegon berwenang
melakukan klarifikasi. Mengingat hal tersebut, merupakan kewenangan Bawaslu sebagai pengawal demokrasi, maka itu menjadi bagian dari tugas, dan kewenangan Bawaslu.
“Jadi terhadap dugaan pelanggaran yang ada maka langkah pertama yang dilakukan Bawaslu adalah mengklarifikasi atau meminta keterangan para pihak yang patut diduga telah melakukan pelanggaran tersebut, untuk didengar keteranganya. Jadi dalam hal ini, klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cilegon sudah sesuai dengan regulasi. Dan merupakan mekanisme penanganan pelanggaran yang merupakan salah satu kewenangan Bawaslu,” Jelas Nuryati Solapari, Senin (06/07/2020).
Setelah melakukan klarifikasi, maka Bawaslu akan membuat kajian, dan dengan disertai bukti maka Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi kepada Komite ASN (KASN). Dan terkait sanksi maka itu menjadi domain KASN.
Nuryati juga menjelaskan, Netralitas ASN menjadi penting karena disetiap perhelatan pemilihan tersebut, sering menjadi salah satu permasalahan. Beberapa aturan terkait dengan Netralitas ASN juga telah diatur, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, PP 42 Tahun 2004, PP 53 Tahun 2010, dan PP 11 Tahun 2017.
“Netralitas ASN menjadi salahsatu indikator pada penyusunan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2020. Pada IKP Pilkada 2020, Kota Cilegon menjadi salah satu daerah yang memperoleh nilai kerawanan tinggi. Dalam nilai konteks politik,” Jelas Kordiv Pengawasan dan Hubla Bawaslu Provinsi Banten tersebut.
Sebagai informasi, data pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi Banten per Mei 2020 sebanyak 4 kasus, yakni 1 Kota Cilegon, 1 Kabupaten Pandeglang, dan 2 Tangerang Selatan. (*/A.Laksono)