Polda Banten Grebek Pabrik Produksi Masker Ilegal di Kragilan-Serang

Dprd ied

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Nunung Syaifudin, bersama Tim Subbid Indag, melakukan penggrebekan di sebuah pabrik yang memproduksi masker, di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Jumat malam, (6/3/2020).

Diduga, pembuatan masker itu ilegal, atau menyalahi aturan produksi. Pabrik masker ilegal tersebut ternyata baru beroperasi sembilan bulan lalu. Hal itu dilakukan, menyusul dengan adanya informasi dan keluhan warga terkait langkanya keberadaan masker di wilayah Serang, Banten.

“Kami melakukan pengecekan terhadap salah satu pabrik yang ada di wilayah Kragilan ini yang diduga melakukan pelanggaran izin. Secara legalitas mempunyai izin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor,” ujar Direskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin, melalu pers rilis yang diterima wartawan.

dprd tangsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT. TGK, ternyata pabrik masker tersebut tidak memiliki izin produksi dan izin edar di Indonesia.

“Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat menlmprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” ungkap Nunung.

Pihaknya saat ini masih dalam melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan atas pembuatan masker yang diduga ilegal itu.

Lebih lanjut ia menuturkan, bilamana ditemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya juga akan melanjutkanya ke tingkat penyidikan.

“Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” tutup Nunung. (*/Qih)

Golkat ied