Kesbangpol Banten Tekankan Netralisasi ASN Pada Calon Duta Politik Kota Cilegon
CILEGON – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) turut serta berkontribusi dalam Pemilihan Duta Politik Kota Cilegon tahun 2023 dengan ikut memberikan pemahaman kepada 32 Calon Duta Politik Kota Cilegon yang berhasil maju ke babak Semi Final.
Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Banten yang diwakili oleh Kabid Bina Fasilitasi Pembinaan Politik Badan Kesbangpol Provinsi Banten Gustiawan menyampaikan materi seputar peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimana para ASN harus bersikap netral terhadap politik.
Hal itu disampaikan oleh Gustiawan pada saat Acara Pemilihan Duta Politik Kota Cilegon Tahun 2023 Babak Semi Final, di Aula Bappedalitbang Kota Cilegon, Senin (13/2/2023).
“Dalam rangka menghadapi kontestasi politik di Pemilu tahun 2024, para ASN sangat rawan terlihat di dalamnya. Maka dari itu kami dari Pemprov Banten memberikan materi seputar netralisasi ASN kepada para calon duta politik yang nantinya akan mensosialisasikan tentang Pemilu tahun 2024. Hal itu tentunya berpatokan kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Gusti.
Dalam undang-undang tersebut kata Gusti, diatur ketentuan ASN dalam menyikapi panasnya Pemilu di tahun 2024 nanti.
Yang dimana para ASN diwajibkan untuk tidak terlalu terlibat dalam politik praktis karena hal itu melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh negara.
“Negara itu kan kita sudah punya dasarnya harus seperti itu, jadi kita tidak boleh ikut aktif dalam politik praktis sebagai ASN. Contohnya, kita itu tidak boleh terlalu menampakkan diri bahwasanya kita mendukung salah satu calon gitu, karena itu nanti sangat rentan untuk karir kita di dalam pemerintahan,” ujar Gusti.
Sambung Gusti, kerentanan tersebut dicontohkan semisal ada salah satu ASN yang melanggar aturan dan ikut ke dalam politik praktis kemudian menonjolkan diri mendukung salah satu calon, apabila nanti calon tersebut kalah maka dirinya akan dirugikan dalam job atau pekerjaannya di pemerintahan.
“Nanti kan yang mendukung ini atau yang menonjolkan dirinya pasti nanti dia sudah jadi catatan oleh pimpinan. Misal yang dia dukung menang dalam pemilu berarti nanti dia dapat manfaat baiknya namun apabila nanti yang dia dukung ini kalah pasti dia akan di non job kan atau tidak memiliki jabatan atau bahkan bisa digeser jabatannya. Sebenernya ini yang kita jaga dan kita antisipasi agar dalam pengambilan keputusan dan penentuan posisi jabatan itu bersifat netral. Kalau ASN bandel ya siap siap aja nanggung resikonya,” ujarnya.
Gusti mengatakan, selama ini dalam penerapannya, khususnya di wilayah Provinsi Banten, banyak para ASN yang masih nakal dan melanggar aturan tersebut sehingga Kesbangpol Pemprov Banten telah menyiapkan beberapa solusi untuk mengatasi hal tersebut.
“Salah satunya ya ini, kita memberikan pemahaman kepada para calon duta politik pada hari ini dan juga beberapa waktu lalu kami memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para ASN, partai politik, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum bahwasanya ASN tidak boleh dicampuradukan dengan Pemilu 2024 dan politik,” jelas Gusti.
Dirinya juga mengaku, bahwa ia tidak pernah terjun ke dalam politik praktis selama ia memegang nama Aparatur Sipil Negara 21 tahun lamanya.
“Saya gak munafik ya, saya yang namanya terjun berpolitik selama 21 tahun ini jadi PNS belum pernah saya memihak ke siapa-siapa, saya orangnya taat aja dan saya juga menaati tentang aturan itu tadi, jadi saya nggak mau hal-hal yang menanggung resiko berat nanti untuk saya dan mengkhawatirkan tentunya untuk posisi saya nanti,” pungkas Gusti. (*/Hery)


