Kisruh Pemagaran di Tepi Jalan Cilegon-Anyer: DPRD Rekomendasikan Distop vs Krakatau Steel Tetap Melanjutkan

 

CILEGON – DPRD Kota Cilegon menyoroti serius dan memediasi terkait kisruh atas adanya kegiatan pemagaran lahan milik PT Krakatau Steel yang berlokasi di sisi Jalan Raya Cilegon – Anyer.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru antara masyarakat, pelaku UMKM, manajemen Krakatau Steel dan juga Pemkot Cilegon, Senin (13/6/2022), diketahui bahwa DPRD Kota Cilegon telah merekomendasikan agar PT Krakatau Steel menghentikan kegiatan pemagaran lahan yang sedang berlangsung.

“Kami dari DPRD Kota Cilegon sudah merekomendasikan pekerjaan pemagaran itu untuk distop,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin, kepada awak media usai RDP.

Pemagaran lahan Krakatau Steel tersebut diketahui dilakukan anak usahanya yakni PT Krakatau Bandar Samudera (KBS).

Titik lahan yang dibangun pagar itu yakni berada di tepi sebelah kanan Jalan Raya Cilegon-Anyer, mulai dari Lingkungan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, hingga ke Lingkungan Jublin, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan.

Pekerjaan pemagaran lahan milik PT Krakatau Steel oleh beberapa pekerja /Dok

Dalam pemagaran itu, diketahui ada beberapa bangunan permanen maupun non-permanen di tepi Jalan Raya Cilegon-Anyer dibongkar, atau ada juga bangunan yang masih dibiarkan namun ditutup oleh pagar permanen berbentuk panel beton.

 

Hasbudin menegaskan bahwa pemagaran yang telah dilakukan Krakatau Steel melanggar aturan dan tidak memiliki izin.

“Kegiatan pemagaran yang dilakukan oleh PT KBS atas perintah dari KS ini melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu, kami Komisi I dengan kewenangan yang melekat, merekomendasikan untuk menghentikan pagar memagar,” tegas Hasbudin, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Tidak hanya merekomendasikan kepada Krakatau Steel untuk menghentikan pemagaran, Hasbudin menyatakan bahwa DPRD juga merekomendasikan untuk pembongkaran bangunan para pedagang yang tidak memiliki izin dan menempati bahu jalan sepanjang Jalan Raya Cilegon-Anyer.

Rekomendasi DPRD tersebut diketahui berdasar dari masukan dan informasi tentang aturan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya pada DPUTR Kota Cilegon, Achmad Mugni.

Mugni yang hadir dalam forum RDP itu menjelaskan, bahwa pekerjaan pemagaran di lahan PT Krakatau Steel hingga saat ini belum mengantongi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terkait aturan tentang bangunan yang berlokasi di tepi jalan nasional, Mugni menegaskan bahwa jarak minimal bangunan yakni 15 meter dari median jalan.

“Saat ini ada 159 pemohon PBG, tidak ada pengajuan izin dari PT KS untuk pemagaran di tepi Jalan Raya Cilegon-Anyer. (Pemagaran) Belum ada PBG, atau kalau yang dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” jelas Mugni.

Meski disebut tak berizin dan melanggar aturan, bahkan direkomendasikan penghentian pekerjaan pemagaran oleh DPRD Cilegon, namun sepertinya PT Krakatau Steel akan tetap bersikukuh melanjutkan kegiatan pemagaran yang disebut sebagai upaya pengamanan aset.

Vice Presiden Security and General Affair PT Krakatau Steel, Syarif Rahman, yang hadir dalam RDP itu, menyatakan bahwa upaya penertiban aset milik BUMN saat ini terikat dengan tenggat waktu yang ditarget oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“(Pemagaran) nggak bisa dihentikan, kita ada batas waktu karena temuan BPK. Artinya tetap dilanjutkan pemagaran ini,” tegas Syarif.

Terkait pemagaran di tepi jalan nasional, Syarif mengakui bahwa Krakatau Steel sudah berkonsultasi dengan Kementerian PUPR. Sementara tentang kegiatan pembangunan tidak berizin, Syarif akan mempelajari hal tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Terkait jalan, itu yang nanti akan kita diskusikan. Soalnya dengan (Kementerian) PUPR juga kita sudah konsultasi nggak mungkin kita pagar sendiri, PUPR sudah kita undang. Artinya izin (PBG) nanti akan kita proses, saya nggak tahu, apakah pemagaran harus ada izin, beda lo IMB kan buat bangunan-bangunan, pemagaran itu kan batas. Itu yang nanti akan kita diskusikan,” jelasnya.

Sedangkan soal keluhan tempat berdagang UMKM, Syarif mengklaim bahwa pihaknya sudah memberikan lahan untuk Pasar Cigading dan Pasar Krenceng untuk memfasilitasi keberlangsungan UMKM.

“Jadi kan gini, kita sudah siapkan buat UMKM lahan yang di sana (Cigading-red), buat lahan pasar baik di Krenceng maupun Cigading kita siapkan juga,” pungkasnya. (*/Rizal)

Honda