Koalisi Aktivis Batal Unjukrasa Soal Proyek Bermasalah di Pemkot Cilegon, Ada Apa?

 

CILEGON – Koalisi Aktivis Muda (KAM) Provinsi Banten ternyata membatalkan rencana aksi demonstrasi yang akan digelar di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon (DPUPR), pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

Padahal sebelumnya surat pemberitahuan aksi ke Kepolisian, dan juga penjelasan mengenai materi aksi tersebut sudah tersebar ke sejumlah pihak termasuk wartawan.

“Oh itu tidak jadi karena ketidaksiapan,” kata Fahreza, salah satu contact person yang tertera di surat ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (31/3/2022).

Fahreza mengklaim bahwa demo yang akan dilaksanakan dan dikoordinatori oleh Popy Yousu ini tidak jadi dilaksanakan sebab ketidaksiapan massa.

Beredar kabar, bahwa batalnya aksi unjuk rasa yang akan dipimpin oleh korlap aksi, Popy Yousu ini, dikarenakan telah terjadi mediasi antara pimpinan Dinas dengan koordinator massa aksi.

Ketika dimintai keterangan kepada Popy, mengapa aksi tersebut dibatalkan, Popy sendiri tidak bersedia menjawab dan melimpahkan hal tersebut kepada yang lain.

“Koordinasi sama korlap Dani kang,” katanya ketika dikonfirmasi via WhatsApp.

Diketahui, aksi unjukrasa KAM yang sempat direncanakan Kamis (31/3/2022) kemarin, disebutkan untuk menyoroti adanya beberapa proyek bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

Kartini dprd serang

Berikut dugaan proyek-proyek bermasalah di DPUPR dan Dinas Kesehatan, sebagaimana hasil investigasi KAM:

1. Dugaan adanya penyalahgunaan jabatan terkait pemeliharaan bangunan gedung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum Penatan Ruang Kota Cilegon senilai Rp.142.683.627 pada pengadaan langsung tahun 2021 yang mana belum adanya surat perjanjian kerja terhadap CV. Karmila Mandiri selaku pelaksana.

Hasil investigasi di lapangan, CV. Karmila Mandiri sudah melaksanakan kegiatan tersebut sejak 29 Mei 2021 atau sebelum penandatanganan kontrak kerja baru pada 04 Juni 2021.

2. Diduga masih adanya gagal konstruksi pada kegiatan penyelenggaraan jalan, yakni proyek rekonstruksi Jalan KH. Ishak (418) lokasi Kota Cilegon sumber dana APBD Kota Cilegon, tahun anggaran 2021, kode rekening 5.2.04.01.01.0004, nilai kontrak Rp.2.506.590.721,71 pelaksana CV. Pratama Jaya Konsultan Pengawas Arenco Binatama.

-Diduga karena minimnya pantauan dari konsultan pengawas dari dinas terkait.

-Diduga kegiatan tersebut tidak sesuai RAB (Rancangan Anggaran Biaya), berdasarkan pantauan KAM di lapangan tidak dilaksanakanya secara benar dan kualitas pekerjaan yang dalam hitungan minggu sudah terjadi masalah adanya retak-retak halus di permukaan plat beton akibat susut beton pada waktu setting dan kami duga berasal dari adukan yang tidak sesuai SOP (gagal konstruksi).

-Maka dari itu kami meminta untuk membongkar ulang pada bagian segment-segment yang rusak.

3. Terkait kegiatan pengadaan Alat Kedokteran Umum VI di RSUD Kota Cilegon, PPK diduga terima barang rekondisi tahun anggaran 2021, dengan pagu anggaran Rp1.292.538.069 yang bersumber dana APBD Kota Cilegon.

4. Penyedia barang pengadaan Alat Kedokteran VI Spesifikasi pekerjaan sterilisator suhu tinggi/Autoclave-Mounted-Single Door/High Term Sterilizer-Single Door yang terdapat di e-katalog Adalah PT. HOSPI NIAGA UTAMA.

5. Berdasarkan hasil monitoring tim lapangan selama berjalanya pekerjaan tersebut maka kami dapat menyimpulkan bahwa, lemahnya pengawasan dari semua pihak, bahwasanya barang tersebut diduga rekondisi. (*/Hery)

Polda