Komisi II DPRD Cilegon Sidak Dindik, Ini Hasilnya
CILEGON – Rombongan komisi II DPRD Kota Cilegon melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Selasa 25 Januari 2022.
Dalam sidaknya tersebut rombongan Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturrohmi didampingi dengan anggotanya langsung diterima oleh Kadindik Kota Cilegon Heni Anita Susila.
Dalam sambanganya tersebut Komisi II DPRD Kota Cilegon tersebut membahas soal keluhan masyarakat terkait masih maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah soal pembelian LKS dan seragam.
Padahal diketahui pihak Dindik telah mengeluarkan surat intruksi dengan Nomor 420/30- Dindik yang isinya pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan biaya bahan ajar mulai dari perlengkapan bahan ajar, perpisahan kelas, legalisir ijazah, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru.
“Kedatangan kami bersama dengan anggota lain Komisi II ke Dindik adalah mempertanyakan ke Kadis Dindik soal surat instruksi yang di keluarkan. Namun walaupum surat tersebut sudah diedarkan ke sekolah – sekolah masih banyak keluhan yang datang dari masyarakat. Makanya pada hari ini kami datang mempertanyakan langsung ke beliau,” katanya.
“Alhasil dalam pembahasan itu banyak hasil yang didapat yang datang dari Kadindik. Dan untuk itu kami menyarankan ke Dindik agar di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan APBD tahun 2023 pihak Dindik memasukan anggaran subsidi LKS dan seragam Sekolah. Jadi di tahun berikutnya tidak ada lagi keluhan yang datang dari masyarakat soal itu,” imbuhnya.
Selain itu Komisi II DPRD Cilegon juga menegaskan agar pihak sekolah terutama sekolah SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Cilegon untuk mematuhi surat instruksi yang di keluarkan Dindik.
“Kami meminta kepada pihak sekolah untuk mematuhi surat yang dikeluarkan itu. Kami akan selalu memantau. Jika ada kedapatan sekolah yang mengindahkan surat instruksi itu dan masih menjual LKS dan seragam kami tidak segan – segan akan melakukan pemanggilan kepada sekolah itu,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Heni Anita Susila menegaskan kepada pihak sekolah SD dan SMP Negeri untuk mematuhi aturan itu untuk tidak menjual LKS dan seragam dan jika nanti ketahuan ada pihak sekolah yang memaksakan atau menjual LKS kepada anak didiknya kami sepakat dengan dewan untuk memanggil sekolah yang melakukan itu.
“Saya meminta kepada sekolah SD maupun SMP Negeri untuk mematuhi instruksi itu. Bagi sekolah yang tetap membandel pasti ada konsekwensinya dari teguran hingga pemanggilan. Jadi sekali lagi kami sepakat dengan dewan jika masih ada sekolah tetap melakukan itu pasti kita sanksi,” tegasnya. (*/Red)